

Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki jumlah warga negara yang sangat banyak. Untuk dapat mengatur itu semua di butuhkan sebuah kebijakan yang nantinya dapat dinikmati oleh semua orang. Tak pelak pemerintah pun mengeluarkan peraturan yang disebut dengan PERPRES. Seperti peraturan presiden Republik Indonesia nomor 36 tahun 2005, peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres ini dimaksudkan sebagai penyempurnaan Keputusan Presiden No 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tercantum jelas dimana kepentingan umum menjadi prioritas utama pembuat kebijakan. Dimana tertulis jelas bahwa pembangunan – pembangunan untuk kepentingan umum lebih diutamakan. Seperti pada Pasal 5, Pembangunan yang masuk kategori kepentingan umum adalah jalan umum, jalan tol, rel kereta api, saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan, dan sanitasi, waduk, bendungan, irigasi, rumah sakit umum, pelabuhan, bandara, stasiun, terminal, peribadatan, sekolah, pasar umum, fasilitas pemakaman umum, fasilitas keselamatan umum, serta pos dan telekomunikasi dan sebagainya
Penulis merupakan mahasiswa jurusan ilmu politik Univ.Jenderal Soedirman, Purwokerto
Selain itu, stasiun penyiaran radio, televisi, dan sarana pendukungnya kantor pemerintah dan perwakilan negara asing, serta lembaga internasional di bawah PBB, fasilitas TNI, rumah tahanan (rutan), rusun sederhana, tempat pembuangan sampah, cagar alam dan cagar budaya, pertamanan, panti sosial, dan pembangkit listrik. Artinya disini pemerintah berusaha menciptakan sebuah situasi yang mana nantinya kebijakan tersebut digunakan untuk kepentingan umum. Tetapi disini tidak dijelaskan siapa – siapa pemakai kepentingan umum, dalam beberapa pasal disebutkan bahwa Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Pengertian kepentingan umum, Menurut Perpres adalah kepentingan sebagian besar masyarakat, tanpa pembatasan. Dalam Keppres kepentingan umum, kepentingan seluruh lapisan masyarakat dibatasi dengan tiga kriteria yakni kegiatan pembangunannya dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan mencari keuntungan. Pengadaan tanah oleh pihak swasta dilakukan dengan cara jual beli, tukar-menukar, atau cara lain yang disepakati secara suka rela oleh pihak-pihak bersangkutan.
Dalam hal ini akan menjadi sebuah permasalahann ketika sebuah kebijakan tersebut akan mengorbankan hak – hak individu yang lain, padahal sesungguhnya esensi dari sebuah kebijakan umum itu seharusnya mampu mewakili kepentingan semua orang. Ketika kepentingan umum itu disebutkan hanya untuk sebagian besar lapisan masyarakat, tidak dijelaskan untuk semua lapisan masyarakat nantinya akan terjadi sebuah permasalahan bagi sebagian orang. Dalam peraturan presiden 36 tahun 2005, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memutuskan secara sepihak, dengan mencabut hak atas tanah apabila tidak tercapai kesepakatan antara pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah tersebut dilalui dengan proses dinilai yang cukup instan. Jika belum ada kata sepakat tetapi ganti kerugian ditetapkan oleh Panitia dan dititipkan di pengadilan, dapat dikatakan, selain keliru, hal itu merupakan pemaksaan kehendak oleh satu pihak dan mengabaikan prinsip kesetaraan antara pemegang hak atas tanah dengan pihak yang memerlukan tanah. Pembatasan jangka waktu musyawarah 90 hari kalender mengesankan, Perpres lebih mementingkan segi formalitas/prosedural ketimbang esensi musyawarah.
Maka tampak jelas bahwa peraturan tersebut kurang dapat diterima ketika harus mengorbankan sebagian kepentingan orang lain seharusnya tidak demikian karena kita sebagai orang yang merdeka mempunyai hak yang sama dengan individu yang lain. Model-model penyelesaian seperti ini akan menyebabkan terjadi pemaksaan kehendak mengenai jumlah besaran ganti rugi dan nantinya akan berujung pada kekerasan., dalam sejarah tidak ada petani kita yang di untungkan dengan adanya pembebasan lahan oleh pemerintah, petani selalu di rugikan selain kehilangan mata pencaharian biasanya uang ganti rugi yang seniscayanya untuk pembebasan lahan tidak sesuai dengan harga tanah dipasaran pada akhirnya petani sangat dirugikan dengan kebijakan ini. Kemudian, penggusuran rumah warga Lorong W Barat (Tanjung Priok) di sepanjang pinggir rel yang berakibat bentrok karena uang kerohiman (penggantian) yang dijanjikan hanya Rp 500.000 per keluarga (26 Januari 2005). Tak hanya itu, Penggusuran untuk pembangunan fasilitas MTQ di Sulawesi Tenggara yang ditolak warga karena harga tanah mereka Rp 103.000 per meter, tetapi pemerintah cuma mau mengganti Rp 30.000. Pembongkaran paksa bangunan Hotel Segara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat (2 Mei 2005), yang telah dibeli TNI AD, masyarakat korban terpaksa menerima uang pengganti sebesar 2 juta dari TNI AD, padahal nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 8,9 juta per meter.
Dalam hal ini akan menjadi sebuah permasalahann ketika sebuah kebijakan tersebut akan mengorbankan hak – hak individu yang lain, padahal sesungguhnya esensi dari sebuah kebijakan umum itu seharusnya mampu mewakili kepentingan semua orang. Ketika kepentingan umum itu disebutkan hanya untuk sebagian besar lapisan masyarakat, tidak dijelaskan untuk semua lapisan masyarakat nantinya akan terjadi sebuah permasalahan bagi sebagian orang. Dalam peraturan presiden 36 tahun 2005, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memutuskan secara sepihak, dengan mencabut hak atas tanah apabila tidak tercapai kesepakatan antara pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah tersebut dilalui dengan proses dinilai yang cukup instan. Jika belum ada kata sepakat tetapi ganti kerugian ditetapkan oleh Panitia dan dititipkan di pengadilan, dapat dikatakan, selain keliru, hal itu merupakan pemaksaan kehendak oleh satu pihak dan mengabaikan prinsip kesetaraan antara pemegang hak atas tanah dengan pihak yang memerlukan tanah. Pembatasan jangka waktu musyawarah 90 hari kalender mengesankan, Perpres lebih mementingkan segi formalitas/prosedural ketimbang esensi musyawarah. Di sini terlihat jelas bahwasanya peraturan tersebut kurang dapat diterima ketika harus mengorbankan sebagian kepentingan orang lain seharusnya tidak demikian karena kita sebagai orang yang merdeka mempunyai hak yang sama dengan individu yang lain. Model-model penyelesaian seperti ini akan menyebabkan terjadi pemaksaan kehendak mengenai jumlah besaran ganti rugi dan nantinya akan berujung pada kekerasan., dalam sejarah tidak ada petani kita yang di untungkan dengan adanya pembebasan lahan oleh pemerintah, petani selalu di rugikan selain kehilangan mata pencaharian biasanya uang ganti rugi yang seniscayanya untuk pembebasan lahan tidak sesuai dengan harga tanah dipasaran pada akhirnya petani sangat dirugikan dengan kebijakan ini. Kemudian, penggusuran rumah warga Lorong W Barat (Tanjung Priok) di sepanjang pinggir rel yang berakibat bentrok karena uang kerohiman (penggantian) yang dijanjikan hanya Rp 500.000 per keluarga (26 Januari 2005). Tak hanya itu, Penggusuran untuk pembangunan fasilitas MTQ di Sulawesi Tenggara yang ditolak warga karena harga tanah mereka Rp 103.000 per meter, tetapi pemerintah cuma mau mengganti Rp 30.000. Pembongkaran paksa bangunan Hotel Segara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat (2 Mei 2005), yang telah dibeli TNI AD, masyarakat korban terpaksa menerima uang pengganti sebesar 2 juta dari TNI AD, padahal nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 8,9 juta per meter.
Seiring dengan perkembangan jaman menurut hemat saya peraturan presiden tentang pengadaan tanah atas nama kepentingan umum sangat riskan untuk dijalankan. Mengapa demikian karena dalam peraturan tersebut ada peluang besar dimana peraturan tersebut untuk melakukan kepentingan para elit. Ada tiga faktor yang menjadi dasar kepentingan umum, yakni dilakukan pemerintah, dimiliki pemerintah dan tidak untuk mencari keuntungan. Sedangkan dalam Perpres 36/2005, syarat "tidak untuk mencari keuntungan" tidak dicantumkan. Hal ini berarti bisa saja pembangunan yang akan digunakan untuk mencari keuntungan. Tidak jelas juga apakah bangunan yang dibangun tersebut akan dimiliki oleh pemerintah atau tidak, asal pembangunan itu dilaksanakan oleh pemerintah, maka dapat memperoleh pengadaan tanah. Disini akan dimungkinkan terjadinya kolusi para penguasa untuk kepentingan pribadi para elit.
Dari 24 pasal yang terkandung di dalamnya, satu pasal di antaranya yaitu Pasal 18 dinilai sangat represif karena memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota, gubernur atau menteri dalam negeri untuk melakukan pencabutan hak atas tanah jika tidak terjadi kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. Kekhawatiran masyarakat bertambah dengan tidak jelasnya rumusan "kepentingan umum" yang dimaksud dalam peraturan presiden ini. Karena batasannya ditentukan sepihak oleh pemerintah, membuka peluang dilakukan pembebasan tanah oleh investor swasta dengan difasilitasi pemerintah. Dengan dalih demi kepentingan umum, hak milik atas tanah dapat dicabut negara. Pembebasan tanah yang selama ini terjadi selalu memosisikan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan, kompensasi didasarkan pada nilai jual objek pajak yang ditetapkan tim penilai harga tanah dari aparat pemerintah. Belum lagi ulah campur tangan para calo tanah yang kadang-kadang membuat suasana di lapangan jadi tidak menentu akibat mereka turut campur dalam hal pembelian tanah dengan harga di bawah NJOP, sehingga sering terjadi penolakan masyarakat. Untuk mengatasi masalah calo tanah inilah tampaknya pemerintah mengandalkan penerapan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 ini secepatnya, agar projek-projek pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dipindahkan lokasinya tidak terbengkalai. Kalau sudah begini, pertanyaan yang muncul adalah apakah benar kebijakan berupa peraturan presiden ini bukan kebijakan untuk menggusur rakyat? Apakah ada jaminan pengorbanan masyarakat yang diberikan kepada banyak orang tidak akan membuat mereka menderita ?
Sebenarnya dalam peraturan presiden ini ada mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum melakukan pencabutan hak atas tanah, sekaligus bentuk dan besaran ganti rugi yang dapat diberikan. Seperti musyawarah antara pemegang hak atas tanah dengan panitia pengadaan tanah dan aparat pemerintah (Pasal 9). Hanya dalam hal ini yang patut disayangkan, pembatasan waktu musyawarah hanya 90 hari dinilai terlalu pendek dan terburu-buru, padahal kasus pertanahan biasanya berjalan alot dan rumit. Terlihat jelas bahwasanya penerapan kebijakan mengenai pengadaan tanah oleh pemerintah melalui perpres no 36 tahun 2005 tidak adil bagi sebagian masyarakat karena hak sebagian masyarakat dalam peraturan tersebut dianggap telah dipangkas. Jadi, inilah satu bukti lagi bahwa pemerintah memang tidak pernah mendengar aspirasi rakyat, dan oleh menjadi wajar ketika masih banyak permaslahan rakyat yang belum terselesaikan hanya karena ketidakmampuan pemerintah mengidentifikasi urgency permasalahan untuk diselesaikan.
No comments:
Post a Comment