
Menurut Faucoult sebuah dominasi kekuasaan disebabkan karena adanya perkembangan sebuah sistem pengetahuan. Kekuasaan itu timbul karena adanya sebuah kerangka sistem pengetahuan yang luas sehingga cenderung mengarah pada sebuah dominasi masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa sebuah dominasi tidak akan terjadi bila tidak disertai dengan pengetahuan yang cukup, dominasi tidak akan pernah menghasilkan sebuah konsesus kepentingan (kepentingan bersama)1 sedangkan menurut John Rawls setiap individu ataupun kelompok pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yakni menuju sebuah perbaikan demi kepentingan bersama (common hopes). Dimana untuk memenuhi tujuan tersebut dibutuhkan adanya jaminan distribusi keadilan yang merata berdasarkan asas liberty (kebebasan), Opportunity (peluang atau kesempatan), income and wealth (kekayaan) serta self-respcetion (hubungan relasi)2.
Demonstrasi sepertinya bukan menjadi hal yang baru bagi masyarakat Indonesia, terlebih pasca-reformasi pada tahun 1998. Demonstrasi sendiri dianggap sebagai media paling efektif bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Konsep demonstrasi sendiri dianggap sebagai salah satu wujud implementasi dari proses demokrasi. Karena demokrasi mengehendaki adanya sebuah partisipasi masyarakat untuk mengawal jalannya suatu sistem pemerintahan demi terciptanya sebuah konsep good governance. Hal inilah yang tidak terdapat pada masa pemerintahan sebelum reformasi (orde baru) terjadi yakni otolitarian. Pemerintahan yang mengutamakan sebuah kestabilan negara (kestabilan politik, kestabilan ekonomi, kestabilan keamanan dan pertahanan). Pada masa orde baru tentu tidak asing dengan pelabelan terhadap para aktor nakal yang berusaha untuk mengkritisi jalanya pemerintahan. Jalannya pemerintahan mutlak berada ditangan presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa latar belakang Soeharto adalah militer jadi tidak heran jika ia mampu mengkondisikan stabilitas dan keamanan Indonesia saat itu dengan menggunakan militer sebagai alat keamanan negara (baik kedalam maupun keluar). Mungkin Soeharto terinspirasi juga oleh pemikiran Rawls juga mengenal istilah Justice, dimana hukum seharusnya berperan sebagai alat untuk mengatur kehidupan masyarakat. Justru pada perkembangannya Soeharto sendiriliah yang pada akhirnya berperan sebagai justice dengan menggunakan kekuatan militer sebagai alat keamanan negara. Karena pada masa orde baru seseorang ataupun kelompok yang melancarkan kritik terhadap pemerintah akan dianggap sebagai separatis bangsa karena demonstrasi dianggap sebagai usaha untuk mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan negara pada masa itu sehingga menimbullkan kesan bahwa mereka yang berdemonstrasi adalah mereka yang melakukan tindakan pemberontakan dan pemberontakan terhadap negara tidak dapat dibiarkan karena akan mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan negara. Masyarakat tidak diperkenankan untuk mencampuri urusan negara ataupun melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Memang tidak dapat disangkal bila pada masa orde baru masih ditemukan beberapa aktivitas demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa hanya karena mahasiswa mengerti telah mengerti perkembangan situasi dan kondisi pada saat itu, namun apabila diperbandingkan dengan kondisi saat ini tentu dapat dilihat perbedaan yang cukup signifikan secara kuantitas terhadap konsep demonstrasi itu sendiri terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Kini seiring dengan perjalanan reformasi bangsa yang kembali menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, dimana kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat (masyarakat luas). Karena mahasiswa sendiri juga menjadi bagian dari rakyat, maka mahasiswa pada dasarnya tidak hanya memiliki hak untuk mengawasi suatu sistem pemerintahan melainkan bertanggung jawab untuk ikut serta mengawasi tindakan (kebijakan) pemerintah. Mahasiswa adalah para intelektual muda yang dipersiapkan dengan berbagai bekal pengetahuan di universitas untuk melanjutkan pembangunan negara di masa depan. Dengan terbuka saluran aspirasi masyarakat secara luas (termasuk mahasiswa), diharapkan mampu memberikan input kepada pemerintah supaya dapat menghasilkan output yang baik pula. Kebebasan tersebut juga mendorong setiap elemen dan unsur masyarakat untuk berani bicara, hal ini didukung dengan adanya jaminan dari pemerintah (UU) untuk menciptakan suasana demokrasi (bebas) dengan memberikan peluang terhadap masuknya peran serta mahasiswa dalam mengkritisi kebijakan yang diambil oleh pemerintah, mempertimbangkan hubungan relasi yang dilakukan pemerintah saat ini dengan melakukan hubungan persuasif. Kini jalannya demokrasi selalu dihiasi dengan demonstrasi, mulai dari yang mendukung kebijakan pemerintah hingga penolakan terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah masa pasca-reformasi cenderung berusaha memecahkan permasalahan secara bersama-sama, terutama mengajak mahasiswa untuk memberikan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Karena menurut pemikiran rawls pada dasarnya setiap manusia memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh dan memperjuangkan sebuah keadilan, hal ini dikarenakan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Maka jangan heran jika saat ini banyak ditemukan orang-orang berdemonstrasi menuntut haknya karena diabaikan oleh pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan. Kali ini bukan mahasiswa saja yang sering terlihat melakukan demonstrasi melainkan LSM, buruh, guru, hingga kasus terakhir orang-orang militer pun ikut-ikutan berdemo karena hak asasinya dilanggar oleh pimpinan militer3. Menarik memang melihat perkembangan demokrasi indonesia saat ini, peranan hukum yang seharusnya menjadi tumpuan dari distribusi keadilan saat ini justru dapat kompromi dengan kepentingan individu ataupun kepentingan kelompokk tertentu. Namun perlu diingat kebebasan yang diberikan oleh pemerintah bukan tanpa batas (bebas yang kebablasan), melainkan ada peraturan yang menjamin tidak terganggunya (hak) kepentingan orang lain.
Sebenarnya peranan mahasiswa memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terlebih karena mahasiswa berusaha memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. Namun salah ketika mahasiswa tersebut menggunakan otoritasnya sebagai aktor politik yang berpikir untuk memasukkan kepentingan pribadinya dalam sebuah demonstrasi. Akan bias ketika mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat sekitar kepada pemerintah justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Padahal mahasiswa memiliki kewajiban untuk membangun negara dimasa depan, maka mahasiswa harus mampu berpikir secara obyektif untuk kepentingan masyarakat banyak dibandingkan dengan berpikir subyektif yang bersifat sesaat dan biasanya justru merugikan negara
Berdasarkan pemikiran Rawls dan Faucoult dapat ditarik sebuah pandangan bahwa sebenarnya kekuasaan juga dapat berasal dari sebuah pengetahuan, dan kekuasaan pengetahuan cenderung untuk melakukan dominasi. Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa pada dasarnya adalah baik karena mereka memperjuangkan kepentingan masyarakat luas namun terkadang demonstrasi yang dilakukan mahasiswa tergolong mengganggu ruang gerak pemerintah selaku penyelenggara pemerintaahan (mempengaruhi setiap kebijakan pemerintah karena mahasiswa tergolong sebagai kaum intelektual muda). Kesenjangan pada masyarakat dapat dimaklumi dengan syarat suara mayoritas harus tetap menghargai suara minoritas, pada intinya pandangan ini kekuasaan tidak boleh mengganggu kepentingan orang lain melainkan harus mampu mengartikulasikan kepentingan bersama.. Dari uraian-uraian diatas dapat diperoleh sebuah gagasan bahwa pada dasarnya demonstrasi merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep demokrasi. Karena demonstrasi pada hakikatnya dilakukan untuk mempertontonkan atau mempertunjukan sesuatu (kebebasan berekspresi, menyampaikan gagasan, kritik dll) kepada pemerintah
Jadi berlandaskan pada konsep John Rawls dan Faucoult bahwa pada hakikatnya pengethuan digunakan untuk membangun kehidupan negara dan kepentingan negara haruslah menjadi yang utama.
Refrensi :
Echols John dan Hasan Shadily. 2006. Kamus Inggris-Indonesia : an English-indonesian dictionary. Jakarta : Gramedia
Gaffar, Affan. 2006.Politik Indonesia : transisi menuju demokrasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Huntington, Samuel. 2003. Tertib Politik pada masyarakat yang sedang berubah. Edisi Terjemahan. Jakarta : RajaGrafindo Persada
Kantaprawira, Rusadi. 1998. Sistem Politik Indonesia : Suatu Model Pengantar/. Bandung : Penerbit Sinar Buku
Makka, Makmur (Ed.). 1997. Koridor Menuju Demokrasi. Jakarta : Pustaka Cidesindo
Tim Lembaga Analisis Informasi (LAI). 2007. Kontroversi Supersemar : dalam transisi soekrano-soeharto. Yogyakarta :Media Pressindo
Winffrey, Jeffrey. 1999. Dosa-dosa politik Orde Baru. Jakarta : Djambatan
Winarmo, Budi. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta : Media Pressindo


