4/10/2011

Refleksi Demokrasi dan Demonstrasi


Menurut Faucoult sebuah dominasi kekuasaan disebabkan karena adanya perkembangan sebuah sistem pengetahuan. Kekuasaan itu timbul karena adanya sebuah kerangka sistem pengetahuan yang luas sehingga cenderung mengarah pada sebuah dominasi masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa sebuah dominasi tidak akan terjadi bila tidak disertai dengan pengetahuan yang cukup, dominasi tidak akan pernah menghasilkan sebuah konsesus kepentingan (kepentingan bersama)1 sedangkan menurut John Rawls setiap individu ataupun kelompok pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yakni menuju sebuah perbaikan demi kepentingan bersama (common hopes). Dimana untuk memenuhi tujuan tersebut dibutuhkan adanya jaminan distribusi keadilan yang merata berdasarkan asas liberty (kebebasan), Opportunity (peluang atau kesempatan), income and wealth (kekayaan) serta self-respcetion (hubungan relasi)2.

Demonstrasi sepertinya bukan menjadi hal yang baru bagi masyarakat Indonesia, terlebih pasca-reformasi pada tahun 1998. Demonstrasi sendiri dianggap sebagai media paling efektif bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Konsep demonstrasi sendiri dianggap sebagai salah satu wujud implementasi dari proses demokrasi. Karena demokrasi mengehendaki adanya sebuah partisipasi masyarakat untuk mengawal jalannya suatu sistem pemerintahan demi terciptanya sebuah konsep good governance. Hal inilah yang tidak terdapat pada masa pemerintahan sebelum reformasi (orde baru) terjadi yakni otolitarian. Pemerintahan yang mengutamakan sebuah kestabilan negara (kestabilan politik, kestabilan ekonomi, kestabilan keamanan dan pertahanan). Pada masa orde baru tentu tidak asing dengan pelabelan terhadap para aktor nakal yang berusaha untuk mengkritisi jalanya pemerintahan. Jalannya pemerintahan mutlak berada ditangan presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa latar belakang Soeharto adalah militer jadi tidak heran jika ia mampu mengkondisikan stabilitas dan keamanan Indonesia saat itu dengan menggunakan militer sebagai alat keamanan negara (baik kedalam maupun keluar). Mungkin Soeharto terinspirasi juga oleh pemikiran Rawls juga mengenal istilah Justice, dimana hukum seharusnya berperan sebagai alat untuk mengatur kehidupan masyarakat. Justru pada perkembangannya Soeharto sendiriliah yang pada akhirnya berperan sebagai justice dengan menggunakan kekuatan militer sebagai alat keamanan negara. Karena pada masa orde baru seseorang ataupun kelompok yang melancarkan kritik terhadap pemerintah akan dianggap sebagai separatis bangsa karena demonstrasi dianggap sebagai usaha untuk mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan negara pada masa itu sehingga menimbullkan kesan bahwa mereka yang berdemonstrasi adalah mereka yang melakukan tindakan pemberontakan dan pemberontakan terhadap negara tidak dapat dibiarkan karena akan mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan negara. Masyarakat tidak diperkenankan untuk mencampuri urusan negara ataupun melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Memang tidak dapat disangkal bila pada masa orde baru masih ditemukan beberapa aktivitas demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa hanya karena mahasiswa mengerti telah mengerti perkembangan situasi dan kondisi pada saat itu, namun apabila diperbandingkan dengan kondisi saat ini tentu dapat dilihat perbedaan yang cukup signifikan secara kuantitas terhadap konsep demonstrasi itu sendiri terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak.

Kini seiring dengan perjalanan reformasi bangsa yang kembali menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, dimana kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat (masyarakat luas). Karena mahasiswa sendiri juga menjadi bagian dari rakyat, maka mahasiswa pada dasarnya tidak hanya memiliki hak untuk mengawasi suatu sistem pemerintahan melainkan bertanggung jawab untuk ikut serta mengawasi tindakan (kebijakan) pemerintah. Mahasiswa adalah para intelektual muda yang dipersiapkan dengan berbagai bekal pengetahuan di universitas untuk melanjutkan pembangunan negara di masa depan. Dengan terbuka saluran aspirasi masyarakat secara luas (termasuk mahasiswa), diharapkan mampu memberikan input kepada pemerintah supaya dapat menghasilkan output yang baik pula. Kebebasan tersebut juga mendorong setiap elemen dan unsur masyarakat untuk berani bicara, hal ini didukung dengan adanya jaminan dari pemerintah (UU) untuk menciptakan suasana demokrasi (bebas) dengan memberikan peluang terhadap masuknya peran serta mahasiswa dalam mengkritisi kebijakan yang diambil oleh pemerintah, mempertimbangkan hubungan relasi yang dilakukan pemerintah saat ini dengan melakukan hubungan persuasif. Kini jalannya demokrasi selalu dihiasi dengan demonstrasi, mulai dari yang mendukung kebijakan pemerintah hingga penolakan terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah masa pasca-reformasi cenderung berusaha memecahkan permasalahan secara bersama-sama, terutama mengajak mahasiswa untuk memberikan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Karena menurut pemikiran rawls pada dasarnya setiap manusia memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh dan memperjuangkan sebuah keadilan, hal ini dikarenakan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Maka jangan heran jika saat ini banyak ditemukan orang-orang berdemonstrasi menuntut haknya karena diabaikan oleh pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan. Kali ini bukan mahasiswa saja yang sering terlihat melakukan demonstrasi melainkan LSM, buruh, guru, hingga kasus terakhir orang-orang militer pun ikut-ikutan berdemo karena hak asasinya dilanggar oleh pimpinan militer3. Menarik memang melihat perkembangan demokrasi indonesia saat ini, peranan hukum yang seharusnya menjadi tumpuan dari distribusi keadilan saat ini justru dapat kompromi dengan kepentingan individu ataupun kepentingan kelompokk tertentu. Namun perlu diingat kebebasan yang diberikan oleh pemerintah bukan tanpa batas (bebas yang kebablasan), melainkan ada peraturan yang menjamin tidak terganggunya (hak) kepentingan orang lain.

Sebenarnya peranan mahasiswa memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terlebih karena mahasiswa berusaha memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. Namun salah ketika mahasiswa tersebut menggunakan otoritasnya sebagai aktor politik yang berpikir untuk memasukkan kepentingan pribadinya dalam sebuah demonstrasi. Akan bias ketika mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat sekitar kepada pemerintah justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Padahal mahasiswa memiliki kewajiban untuk membangun negara dimasa depan, maka mahasiswa harus mampu berpikir secara obyektif untuk kepentingan masyarakat banyak dibandingkan dengan berpikir subyektif yang bersifat sesaat dan biasanya justru merugikan negara

Berdasarkan pemikiran Rawls dan Faucoult dapat ditarik sebuah pandangan bahwa sebenarnya kekuasaan juga dapat berasal dari sebuah pengetahuan, dan kekuasaan pengetahuan cenderung untuk melakukan dominasi. Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa pada dasarnya adalah baik karena mereka memperjuangkan kepentingan masyarakat luas namun terkadang demonstrasi yang dilakukan mahasiswa tergolong mengganggu ruang gerak pemerintah selaku penyelenggara pemerintaahan (mempengaruhi setiap kebijakan pemerintah karena mahasiswa tergolong sebagai kaum intelektual muda). Kesenjangan pada masyarakat dapat dimaklumi dengan syarat suara mayoritas harus tetap menghargai suara minoritas, pada intinya pandangan ini kekuasaan tidak boleh mengganggu kepentingan orang lain melainkan harus mampu mengartikulasikan kepentingan bersama.. Dari uraian-uraian diatas dapat diperoleh sebuah gagasan bahwa pada dasarnya demonstrasi merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep demokrasi. Karena demonstrasi pada hakikatnya dilakukan untuk mempertontonkan atau mempertunjukan sesuatu (kebebasan berekspresi, menyampaikan gagasan, kritik dll) kepada pemerintah
Jadi berlandaskan pada konsep John Rawls dan Faucoult bahwa pada hakikatnya pengethuan digunakan untuk membangun kehidupan negara dan kepentingan negara haruslah menjadi yang utama.

Refrensi :
Echols John dan Hasan Shadily. 2006. Kamus Inggris-Indonesia : an English-indonesian dictionary. Jakarta : Gramedia

Gaffar, Affan. 2006.Politik Indonesia : transisi menuju demokrasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Huntington, Samuel. 2003. Tertib Politik pada masyarakat yang sedang berubah. Edisi Terjemahan. Jakarta : RajaGrafindo Persada

Kantaprawira, Rusadi. 1998. Sistem Politik Indonesia : Suatu Model Pengantar/. Bandung : Penerbit Sinar Buku

Makka, Makmur (Ed.). 1997. Koridor Menuju Demokrasi. Jakarta : Pustaka Cidesindo

Tim Lembaga Analisis Informasi (LAI). 2007. Kontroversi Supersemar : dalam transisi soekrano-soeharto. Yogyakarta :Media Pressindo

Winffrey, Jeffrey. 1999. Dosa-dosa politik Orde Baru. Jakarta : Djambatan

Winarmo, Budi. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta : Media Pressindo

Pengantar Ekonomi Politik Pedesaan

PENDAHULUAN


Dalam Ministry of Environment (2002) dikatakan bahwa pada saat ini dunia internasional tengah menghadapi situasi serius terkait dengan eksploitasi sumber daya alam dan energi dunia.1 Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sebagian besar berada dibawah garis kemiskinan, dimana hal tersebut justru semakin memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial masyarakat (khususnya didaerah pedesaan). Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa 80 % penduduk miskin Indonesia bermukim didaerah pedesaan, dimana jumlah desa hingga tahun 2003 mencapai 58.858 desa atau 5.509 keluruhan.2 Desa sendiri secara ideal diharapkan memiliki kemampuan untuk memenuhi kebuhtuhannya sendiri, disamping peranannya dalam usaha pemenuhan kebutuhan (pangan) masyarakat perkotaan. Menurut Hasan Basri (199) mengatakan bahwa penyebab rendahnya tingkat sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan disebabkan karena lemahnya lembaga sosial ekonomi masyarakat dalam membentuk jaringan produksi dan distribusi desa, ketidakjelasan struktur ekonomi sektoral yang mampu membuka lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat, rendahnya daya dukung potensi desa tersebut (sumber daya alam, kondisi geografis, sarana dan prasarana yang mampu mempengaruhi pola produksi dan distribusi komoditas desa.3 Hal ini menggambarkan bahwa permasalahan utama yang menyebabkan rendahnya tingkat sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan disebabkan karena ketidakmampuan masyarakat desa (dalam hal ini pemerintah desa) dalam mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang mereka miliki dalam rangka membangun desa.

Disisi lain Erwidodo menjelaskan bahwa kesenjangan yang terjadi antara pedesaan dan perkotaan telah memunculkan kompleksitas permasalahan yang ada.4 Misalnya peningkatan arus migrasi penduduk desa ke kota, lebih lanjut dijelaskan bahwa percepatan (peningkatan) kemajuan perekonomian masyarakat akan tercapai sejalan dengan meningkatnya pendapatan masyarakat desa, tersedianya lapangan kerja secara merata, hingga tersedianya bahan konsumsi dan produksi untuk masyarakat itu sendiri. Disamping itu penguatan hubungan desa dan kota serta meningkatnya lembaga organisasi ekonomi masyarakat desa juga dianggap mampu memecahkan permasalahan kesenjangan ekonmi desa, dimana fungsi dari pembangunan pedesaan seharusnya mampu melestarikan kehidupan masyarakat desa yang berkelanjutan, yang mampu meredam arus urbanisasi dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara. Menurut Kurnia modernisasi perekonomian negara dapat dilakukan karena adanya dukungan / tersedianya infrastruktur pedesaan (pasar, jalan, listrik dll). Kesenjangan menurut Soemadiningrat (1997) dikenal sebagai kenyataan yang ada didalam sebuah pembangunan dan membutuhkan sebuah solusi pemecahan permasalahan melalui keberpihakan terhadap pemberdayaan pelaku ekonomi lemah secara nyata.5 Dimana ia menjelaskan tahapan pemberdayan masyarakat itu sendiri dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus dilalui secara bertingkat, pertama munculnya inisiatif dari pemerintah untuk memberdayakan masyarakat guna menunjang perekonomian secara umum, kedua tumbuhnya kesadaran untuk ikut serta dalam program pemberdayaan masyarakat yang dirumuskan oleh pemerintah melalui berbagai macam program kerja pemberdayaan masyarakat. Berangkat dari tahapan tersebut maka dapat diketahui bahwa dalam rangka memberdayakan masyarakat dibutuhakan keseriusan pemerintah untuk merumuskan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengembangkan potensi suatu daerah dan partisipasi aktif dari para stakeholders terkait. Karena luasnya ranah kerja pemerintah pusat dan desakan dari pemerintah daerah untuk mengambil alih pemerintahan dalam rangka mengembangkan perekonomian di desa maka munculah gagasan desentralisasi daerah.


Modernisasi dan Globalisasi
Menurut Soejono Soekanto (2005) Modernisasi dipandang sebagai proses transformasi nilai-nilai menuju kehidupan yang lebih baik, dimana perwujudan dari transformasi tersebut adalah berkembangnya aspek kehidupan modern (peningkatan pendapatan, media massa yang akuntabel, dan penyesuaian angka urbanisasi.6 Dalam hal ini modernisasi diarahkan sebagai usaha untuk memperbaiki keadaan supaya menjadi lebih baik lagi. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa karakteristik masyarakat modern antara lain ialah adanya pemusatan tenaga kerja diwilayah urban, etos kerja efektif dan efisien, penerapan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam usaha peningkatan produktivitas kerja, sistem persaingan pasar tebuka, hingga terjadinya sebuah ketimpangan sosial dalam struktur masyarakat itu sendiri. Ketimpangan tersebut disebabkan karena tidak terjadi pemerataan pendapatan masyarakat, meskipun terjadi peningkatan pendapatan. Menurut Marx kesenjangan seperti inilah yang menyebabkan terjadinya konflik sosial dalam masyarakat
Hal tersebut menunjukan telah terjadi peningkatan peranan individual dalam sistem sosial, yang tercipta sebaga konsekuensi dari apa yang dikatakan Smith sebaga spesialisasi, yang mendasarkan dirinya pada pertimbangan-pertimbangan rasional dan ekonomis. Menurut Giddens modernisasi (globalisasi) terkesan menyenangkan bagi negara-negara maju karena mereka bisa memperluas kewenangan mereka atas negara-negara berkembang, begitu pula sebaliknya.
Adapun efek dari modernisasi tersebut antara lain ialah terjadinya pembagian kerja yang menjadi semakin rumit, penerimaan status seseorang berdasarkan prestasi kerja, memiliki tolak ukur penilaian kerja, pemberian sanksi secara proporsional secara bertingkat, dll. Termasuk masuknya kepentingan para pemodal dalam ranah kerja pelayanan publik, yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah itu sendiri. Semangat kemandirian ekonomi di Indonesia sendri dapat dilihat melalui UU No.32 Tahun 2004, secara khusus pasal 214 (BUMDes) berbunyi bahwa desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa itu sendiri. BUMDes sendiri memiliki peranan strategis dalam perkembangannya didesa karena bersentuhan langsung dengan masyarakat desa, termasuk melndungi masyarakat desa dar intervensi para tengkulak dalam mengatur harga pasar. Hal ini disinyalir dapat membendung derasnya arus intervensi modal asing yang selama ini membawa keuntungan secara sepihak, bahkan mengesampingkan masyarakat itu sendiri.

Desentralisasi
Menurut Syaukani dkk bahwa tujuan utama desentralisasi adalah membebaskan pemerintah pusat dari berbagai macam beban-beban domestik pemerintahan daerah sehingga pemerintah pusat dapat belajar dari berbagai macam permasalahan yang ada untuk dijadikan refrensi dalam konteks persaingan global guna memperoleh manfaatnya. Disisi lain pemerintah pusat juga dituntut berkonsentrasi dalam merumuskan kebijakan makro nasionalyang sifatnya strategis. Dari sudut pandang yang berbeda desentralisasi diharapkan dengan adanya desentralisasi kewenangan maka daerah akan cenderung mengalami pemberdayaan yang cukup signifikan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa desentralisasi merupakana simbolisme kepercayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Menurutnya melalui pemberlakuan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 pemerintah dan masyarakat daerah dipersilahkan oleh pemerintah pusat untuk urusannya masing-masing supaya lebih bertanggung jawab, atau dengan kata lain pemerintah pusat tidak lagi memiliki hak untuk mendominasi jalannya pemerintahan daerah. Peranan pemerintah pusat sendiri terkait dengan hal ini terbatas pada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan desentralisasi pemerintahan itu sendiri. Secara spesifik desentralisasi dibidang ekonomi dinyatakan sebagai kebebasan pemerintah daerah dalam mengembangkan kebijakan lokal dan regional untuk mendayagunakan potensi ekonomi yang ada diaerahnya masing-masing, dalam hal ini termasuk gagasan tawaran fasilitas investasi terhadap berbagai macam infrastruktur hingga perizinan usaha yang mampu menunjang perputaran ekonomi didaerahnya.

Patron-client Relationship
Hubungan antara modernisasi dan desentralisasi bermula pada keinginan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi daerahnya masing-masing, termasuk membangun daerahnya (modernisasi) secara maksimal. Oleh karena itu munculah gagasan desentralisasi sebagai wujud aktif kepentingan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat lokal. Memang gagasan desentralisasi tidak mutlak keinginan dari pemerintah daerah karena terjadi reduksi kewenangan dari pemerintah pusat yang tidak mampu mengelola daerah secara khusus, maka dari itu pemerintah daerah mendapatkan mandataris untuk mengelola pemerintahan daerah dalam rangka mencapa tujuan bersama yakni kesejahteraan bangsa dan negara. Namun dalam kenyataannya desentralisasi daerah terasa seperti melahirkan, bahkan memelihara apa yang disebut Maswadi Rauf sebagai Patron-client Relationship.7 Adapun elemen penting dari patron-client relationship itu sendiri adalah hubungan kekuasaan, dimana patron yang memiliki kekuasaan atas klien-klien dengan pertimbangan-pertimbangan kemampuan maupun akses melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan client, dimana terjadi hubungan mutualisme satu sama lain. Hubungan yang real dalam kehidupan demokrasi era desentralisasi seolah menempatkan pemerintah dan para pemilik modal dapat melakukan transaksi politis yang saling menguntungkan. Misalnya pemerintah membutuhkan modal para pemilik modal untuk membangun daerahnya, namun disisi lain para pemilik modal juga diuntungkan karena dapat menuntut kemudahan perizinan birokrasi, keamanan dalam berbisnis hingga fasilitas-fasilitas lainnya yang menguntungkan para pemilik modal. Termasuk tukar menukar komoditas kepentingan dan kekuasaan antar elit pejabat pemerintahan yang menimbulkan ketergantungan satu sama lain. Menurut Geertz relasi seperti dapat bertahan lama karena adanya solidaritas kelompok yang berusaha menjaga dan memelihara kondisi seperti ini, karena usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup merupakan merupakan kegiatan pokok manusia (baik personal maupun kelompok).


PEMBAHASAN
Pada dasarnya kita sepakat bahwa modernisasi memang dipandang sebagai proses transformasi nilai-nilai menuju kehidupan yang lebih baik, dimana perwujudan dari transformasi tersebut adalah berkembangnya aspek kehidupan modern, modernisasi diarahkan sebagai usaha untuk memperbaiki keadaan supaya menjadi lebih baik lagi. Adapun efek dari modernisasi tersebut antara lain ialah terjadinya pembagian kerja yang menjadi semakin rumit, penerimaan status seseorang berdasarkan prestasi kerja, memiliki tolak ukur penilaian kerja, pemberian sanksi secara proporsional secara bertingkat, dll. Termasuk masuknya kepentingan para pemodal dalam ranah kerja pelayanan publik, yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah itu sendiri. Namun dalam perkembangan pengelolaan pemerntahan desa justru diwarnai oleh relasi kekuasaan patron-client antara pemerintah dengan pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi tersebut. sehngga munculah gagasan pembagan kewenangan yang kita kenal sebaga desentralisasi yang disinyalir sebagai manifestasi pemeliharaan relas kekuasan patron-client. Ada tiga peluang yang mampu menguntungkan pemerintahan desa, pertama kewajiban dan keinginan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dengan mengedepankan sistem ekonomi masyarakat setempat, hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipas masyarakat desa itu sendiri dalam sistem ekonomi pedesaan. Kedua peran aktif pemerintah dalam merangsang kreatifitas perekonomian masyarakat desa yang berbasis kearifan lokal guna menjaga nilai-nilai luhur masyarakat desa setempat, ketiga pengutatan kemampuan dan ketrampilan masyarakat melalui berbagai macam keterampilan yang mendukung perkembangan potensi ekonomi masyarakat pedesaan itu sendiri, terakhir adanya jeminan dari pemerintah erhadap kelangsungan kehidupan masyarakat pedesaan dalam menjalankan roda ekonomi pedesaan. Kesadaran masyarakat sendiri pada dasarnya hanya dapat ditumbuhkan melalui penyadaran terhadap permasalahan mereka sehingga mereka paham akan hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari sistem kemasyarakatan. Karena pada dasarnya kemandirian ekonmi akan sejalan dengan interaksi masyarakat dengan lembaga sosial setempat, disamping pengoptimalisasian pengelolaan potensi yang ada. Pada dasarnya proses pembangunan dan pemerataan (modernisasi) desa merupakan tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah lokal setempat.

Namun menjadi ironis ketika ranah pelayanan publik ini justru dikotori oleh hubungan patron-client karena hanya akan berbicara soal keuntungan pihak-pihak tertentu saja dalam hal ini tentu saja pihak-pihak seperti para pemilik modal, oknum nakal para elit pemerintah, dan mereka yang memiliki kuasa atas daerah (tokoh masyarakat, tokoh agama, dan orang-orang yang punya pengaruh didesa). Hal ini tentu sejalan dengan ranah kajian ekonomi politik pedesaan, yang menempatkan desa sebagai fokus kajian utamanya. Padahal ketika bicara soal pemerintahan maka tidak akan lepas dari tujuan utama dari pemerintahan itu sendiri yakni menciptakan kesejahteraan umum, maka tidak heran ketika terjadi penyimpangan akan berdampak langsung terhadap terciptanya kesenjangan sosial ekonomi masyarakat desa itu sendiri. Kemiskinan sebagai wujud nyata dari hadirnya kesenjangan ekonomi sosial masyarakat dapat diartikan sebagai ketiadaan kemampuan dari masyarakat desa itu sendiri. Dan elemen penting dalam usaha pengentasan kemiskinan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kemandirian masyaraka desa itu sendiri. Memang dalam usaha membangun sebuah desa dibutuhkan modal yang cukup besar dan butuh waktu yang lama untuk menciptakan kondsi sejahtera, hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Soejono Soekanto bahwa perubahan sosial (khsusnya masyarakat desa) tidak dapat dilakukan secara revolusioner, melainkan secara bertahap dan bertingkat serta dilakukan secara berkelanjutan sehingga apa yang sudah dicita-citakan sebelumnya tidak berhenti ditengah jalan ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan (khususnya pemerntahan desa). Penguatan sektor ekonomi menengah-kebawah pada dasarnya dirasa mampu untuk membawa desa sebagai kekuatan penopang inti kehidupan negara (dengan tetap mengedepankan prinsip Spesialisasi Smith yang mengedepankan optimalisasi potensi dalam pasar).

KESIMPULAN
Bahwa pihak-pihak yang dituntungkan dalam isu desentralisasi desa adalah oknum pejabat tingkat atas, pemilik modal, tokoh masyarakat setempat sebagai orang yang memiliki pengaruh dalam masyarakat desa, dimana seluruh elemen ini membangun dan memelihara relasi kekuasaan patron-client untuk mencapai kepentingan tertentu. Adapun konsekuensi dari relasi kekuasaan patron-client tersebut adalah terjadinya ketimpangan atau kesenjanagan dibidang ekonomi masyarakat desa itu sendiri secara signifikan, termasuk adanya intervensi dominan dari para pemilik modal dalam merumuskan kebijakan yang akan berlaku untuk masyarakat desa. Adapun hal-hal yang menjadi obyek transaksi politik yang dalam kehidupan masyarakat pedesaan patron-client adalah kekuasaan, kewenangan, kekayaan, dan penghormatan (prestige). Dimana transaksi tersebut hanya akan menguntungkan dua belah pihak saja, mengesampingkan pemenuhan kebutuhan masyarakat desa sebagai prioritas pembangunan desa.


Berdasarkan uraian diatas maka ada baiknya pemerintah menghindari transaksi politik yang berusaha menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam perumusan maupun mplementasi kebijakan karena hanya akan merugikan masyarakat desa itu sendiri. Padahal jika masyarakat desa itu sendiri mengalam kelumpuhan dibidang perekonomian maka secara tidak langsung akan menghambat perekonomian suatu pemerintahan desa yang sangat ketergantungan pada komoditas desa itu sendiri

DAFTAR PUSTAKA

Basri, Hasan. 1999. Pembangunan Ekonomi Rakyat di Pedesaan. : PT Bina Rena Pariwira

Biro Pusat Statistik. 2003. Survey Usaha Terintegrasi “Profil Usaha Kecil dan Menengah Tidak Berbadan Hukum Indonesia Tahun 2003”. Jakarta : Indonesia

Erwidodo. 1999. Modernisasi dan Penguatan Ekonomi Rakyat di Pedesaan.
Liddle, Willaim. 2005. Revolus dari Luar : Demokratisasi Indonesia. Jakarta : Freedom Institute
Ministry of Enviroment. 2000. Global Enviromental

Nurgoho, Riant. 2008. Kebijakan Publik : Teori Kebijakan, Proses Kebijakan, dan Metode Penelitian Kebjakan. Jakarta : Gramedia

Rauf, Maswadi. 2001. Konsensus dan Konflik Politik : Sebuah Penjagaan Teoritis. Jakarta : Depdiknas

Soemardiningrat, Gunawan. 1997. Membangun Perekonmian Rakyat. Jogjakarta : IDEA dan Pustaka Pelajar

Desentralisasi (Korupsi) Pertambangan Derah



Desentralisasi merupakan sebuah konsep yang mengacu pada tindakan pendelegasian wewenang ke tingkat yang lebih rendah secara hierarkhis (maksudnya pendelegasian kepercayaan atau tanggung jawab oleh seorang pemimpin kepada bawahannya untuk bertanggung jawab kepada dirinya. Dengan kata lain desentralisasi dinilai hanya sebagai akal-akalan pemerintah pusat karena sejauh ini karena masyarakat tidak merasakan dampak positif dari proses penerapan sistem tersebut. Menurut Ari Dwipayana mengatakan bahwa desentralisasi saat ini bersifat semu karena desentralisasi memang terjadi secara formal (administrative) dan tidak secara subtansional (politik) 1.
Banyaknya masalah yang menimpa pemerintahan saat ini menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya instabilitas kondisi negara. permasalahan tentang peraturan daerah yang berawal dari ketiadaan aturan operasional pemerintahan pusat (dalam bentuk peraturan) yang mengatur kewenangan pemerintahan daerah (kabupaten/kota), sehingga masing-masing daerah menafsirkan produk pemerintah (peraturan) secara berbeda dan terkesan ambigu. Berdasarkan pada Ketetapan MPR-RI 17-18 Agustus Tahun 2000 yang memberikan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah untuk menerbitkan perangkat peraturan pemerintah secara keseluruhan paling lambat hingga akhir desember 2000, daerah yang mampu melaksanakan otonomi secara penuh (dilihat dari APBD) dapat memulai pelaksanaan otonomi daerah pada tanggal 1 Januari 2001, sedangkan daerah yang dirasakan belum mampu melaksanakan otonomi secara penuh dapat memulai pelaksanaannya secara bertahap dan apabila keseluruhan perangkat peraturan pemerintah (pusat) yang mendukung otonomi daerah belum dikeluarkan maka pemerintah daerah berhak menerbitkan peraturan peraturan daerah (perda) yang mengatur pelaksanaannya. Dan jika peraturan daerah lebih dulu terbit daripada peraturan pemerintah (pusat) maka perlu ada penyesuaian-penyesuaian kembali peraturan daerah terhadapperaturan pemerintah.

Berdasarkan ketetapan MPR-RI diatas maka wajar jika pemerintahan daerah memiliki landasan yang kuat untuk mengeluarkan ataupun menerbitkan suatu peraturan daerah, karena belum adanya perangkat peraturan pemerintah (pusat) yang mengaturnya. Lalu muncul asumsi bahwa sebenarnya ketetapan yang dilakukan oleh DPR-RI guna mengisi kealpaan peraturan pemerintah pasca UU No.22 Tahun 1999 dengan pelimpahan wewenang kepada daerah untuk mengelola potensi dan kekayaan daerah. Maka dari itu keluarnya ketetapan DPR-RI ini agar kebijakannya (gubernur / bupati / walikota) dapat diterima oleh rakyat di wilayahnya (dengan mengacu pada peraturan / hukum) serta menghindari kesewenangan pemerintah daerah (Gubernur / Bupati / Walikota) dalam mengelola potensi dan kekayaan daerah tersebut. Pada dalam proses implementasi otonomi daerah, pemerintah pusat terkesan ingin melepas tanggung jawabnya atas daerah namun disisi lain pemerintah pusat juga tidak ingin kehilangan sumber pemasukan dana dari daerah otonom. (APBN). Walaupun pemerintah daerah juga tidak ingin kehilangan pendapatan asli daerah mereka karena harus masuk diakumulasikan kedalam APBN. Dalam hal ini terjadi pada kegiatan pertambangan nasional, dimana pertambangan yang seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar pertambangan justru disalah artikan dengan mengkomersialkan pertambangan nasional untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu (pemerintah / negara dalam arti sempit), dengan dalil mengurangi larinya seluruh keuntungan daerah kepusat (pemerintah daerah memiliki 80% bagian dari hasil pertambangan sedangkan 20%-nya diserahkan ke pemerintah pusat). Pemerintah daerah menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang memberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri. Pemerintah daerah (gubernur, bupati dan walikota) saling bersaing untuk memanggil investor agar mau berinvestasi diwilayah kekuasaannya, dimana mengkondisikan pemerintah daerah untuk untuk mengeluarkan surat izin atas kuasa penambangan di suatu wilayah kepada para perusahaan tambang sebgai penanam modal didaerah.

Menurut PP No.75 Tahun 2001 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kuasa penambangan diberikan kepada bupati atau walikota yang wilayahnya hingga wilayah laut hingga 4 mil jauhnya, gubernur yang terdiri dari beberapa kabupaten / kota / provinsi hingga wilayah lautnya sepanjang 4-12 mil dari garis pantai, menteri apabila wilayah tambangnya terletak diantara beberapa provinsi dan tidak sedang melakukan kerjasama dan memiliki kawasan laut hingga lebih dari 12 mil. Dan hal ini diperparah dengan isi dari pasal 67 ayat 1 yang menegaskan bahwa kuasa atas pertambangan, kontrak kerja, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang diterbitkan pemerintah daerah sebelum tanggal 1 Januari 2001 akan terus berlaku hingga masa berlakunya habis. Hal ini dapat dijadikan acuan yang memperkuat asumsi bahwa pada saat itu pemerintahan daerah (gubernur, walikota, dan bupati) tengah disibukkan untuk mencari konsumen sebagai investor sumber daya alam merekaa masing-masing sebelum tanggal 1 Januari 2000. Kewenangan pemerintahan daerah yang kebablasan dalam memberikan surat izin kepada perusahaan-perusahaan pertambangan sehingga terjadi tumpang tindih pengelolaaan wilayah pertambangan (baik itu antara sesame perusahaan pertamabangan swasta hingga konflik antara perusahaan tambang swasta dengan perusahaan tambang BUMN). Purnomo Yusgiantoro yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan bahwa itu hanyalah sebuah euphoria dalam perebutan kewenangan pemerintah daerah dalam mencabut dan memberikan izin kepada perusahaan tambang dengan mudah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ia telah mengeluarkan Surat Surat Edaran No. 1150/30/MEN.8/2008 tanggal 13 Februari 2008 yang intinya menghimbau para pengusaha untuk menghormatii izin kususus yang diberikan oleh pemerintah pudst kepada perusahaan. Hal ini disebabkan karena kurangnya kommunikasi antara pihak pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan inconsistency para pihak (perusahaan) dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Jadi pada dasarnya tidak ada sinkroniasasi antara peraturan penambangan (yang dikleuarkan oleh Perda) dengan UU pertambangan sehinggga mampu memberikan ruang pada pemerintah daerah untuk berkreasi terlalu banyak (memberikan atau mencabut izin menambang).

Setelah melihat perilaku pemerintah daerah, maka sebenarnya pemerintah daerah telah memanfaatkan wewenangnnya untuk mengeluarkan surat perizinan ataupun pencabutan kegiatan penambangan secara sepihak atau illegal dengan melandaskan tindakannya pada Ketetapan MPR-RI 17-18 Agustus Tahun 2000 dan PP No.75 Tahun 2001 pasal 1 (2). Tindak pidana korupsi (pengusaha-pengusaha mapan) berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam jumlah besar sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas politik suatu negara. Korupsi tidak mustahil sudah bersifat transnasional, yang dikenal dengan istilah commercial corruption yakni penyuapan oleh perusahaan-perusahaan multinasional dan nasional kepada pejabat-pejabat negara berkembang (pemerintahan daerah). Dalam kerangka penyuapan di Indonesia perdagangan baik yang bersifat domestik maupun transnasional penyalahgunaan wewenang itu sendiri mencerminkan rusaknya mental para pejabat yang memanfaatkan celah yang ada untuk kepentingan individu ataupun golongan tertentu. Dalam usaha mengejar kekayaan para pelaksana didaerah (pemerintah daerah) tidak ragu-ragu untuk melanggar kode etik sebagai aparatur negara di daerah. Dalam penyalahgunaan kekuasaan, perilaku diskriminatif dengan memberikan previlage atas dasar imbalan keuntungan finansial dan lain-lain, pelanggaran kepercayaan yang merupakan elemen demokrasi, rusaknya mental dan citra pejabat itu sendiri, menimbulkan suatu persaingan yang tidak sehat.
Pada dasarnya suatu penyalahgunaan wewenang tidak akan bisa terjadi jika pemerintah pusat mampu melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap produk hukum daerah yang menyimpang dari asas Lex superiori derograt legi Inferiori pengaturan produk hukumnya. Maksudnya peraturan pemerintah daerah haruslah disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat yang secara hierarkis memiliki kedudukan lebih tinggi. Semua itu juga akan berjalan dengan baik bila pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkomunikasi secara rapi dan bersih guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah daerah maupun eksploitasi oleh pemerintah pusat. Maka dari itu sudah seharusnya pemerintah pusat memiliki produk hukum yang tidak bermakna ganda dan tidak saling tumpang tindih satu sama lain serta segera menindak tegas (oknum) pemerintah daerah yang menerbitkan atau mencabut hak perizinan penambangan disuatu wilayah yang mengakibatkan tumpang-tindih hak penambangan disuatu wilayah oleh beberapa perusahaan tambang dengan harapan kelak tidak ditemukan lagi implementasi di lapangan usaha-usaha kotor seperti (usaha memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu).


Daniel Maringan Tua merupakan seorang mahasiswa jurusan ilmu politik yang sedang menuntu ilmu di Universitas Jenderal Soedriman, Purwokerto, Jawa Tengah



Refrensi :

Huda, Ni’matul.2005. Otonomi Daerah : Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Widjaja, HAW. 2005. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia. Palembang : Rajawali Press

Suko, Pramono Legowo. 2007. Pengantar Hukum Indonesia (Diktat Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia). Purwokerto : Universitas Jenderal Soedirman (Fakultas Hukum)

Critical Review "Body Of Lies" - POLITIK


Pendahuluan
Semua berawal dari aksi teror di kota Manchester, Inggris yang dilakukan oleh organisasi terorisme internasional yang memiliki tujuan untuk memusnahkan orang kafir (AS). CIA (badan intelejen AS) kemudian menyelidiki kasus ini dan mendapatkan informasi bahwa aktor utama pengeboman yang terjadi dikota Manchester berada dibawah perintah Al-Salim (Amman, Yordania). Hal ini didasarkan pada hasil penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Ferris sebagai agen CIA terhadap salah satu calon martir yang menolak mengorbankan dirinya untuk melakukan bom bunuh diri, hingga penelusuran terhadap calon martir lain yang rela mati demi agama (mati syahid). CIA (Edward Hoffman) segera mengirimkan agennya (Ferris) untuk menangkap dan membongkar jaringan terorisme yang berada di bawah komando Al-Salim. Didalam usaha menangkap dan membongkar jaringan terorisme (Al-Salim) yang diduga berada dikota Yordania, Ferris ditugaskan untuk segera menemui Hanni Salim (pimpinan GID, lembaga intelejen AS yang berada dikota yordania) yang notabene telah mengetahui benar posisi Al-Salim dan pengikutnya. Hanni Salim memiliki karakter yang khas yakni ia paling membenci sebuah kebohongan dan menunjukkan kepada Ferris tempat dimana ia menyiksa orang-orang yang telah berbohong kepadanya. Hanni Salim kemudian memberikan informasi tentang keberadaan Omar Sadiki selaku donatur tetap yang ikut serta didalam pembiayaan gerakan-gerakan yang dilakukan oleh Al-Salim dan para pengikutnya yang berjuang atas dasar agama (Jihad) melawan dominasi negara Al-Salim ternyata mengetahui rencana CIA untuk menangkapnya, sehingga ia menculik Ferris yang ditinggalkan oleh Hanni Salim dan pasukaanya di padang gurun dan membawanya ke suatu tempat untuk disiksa karena dianggap sebagai kaki tangan CIA (AS, digambarkan sebagai musuh umat islam). Jari-jari tangannya dihancurkan dengan menggunakan palu hingga patah. Pada akhirnya Ferris berhasil selamat dari kematian walaupun Hanni Salim dan pasukannnya datang terlambat untuk menyelamatkan Ferris dari penculikan yang dilakukan oleh Al-Salim, Al-Salim sebenarnya telah berhasil lolos dari penyergapan yang dilakukan oleh Hanni Salim dan pasukannya namun ia justru sudah ditunggu dimobil oleh anak buah Hanni Salim yang menyamar sebagai supir Al-Salim (sehingga misi untuk menangkap Al-Salim sudah selesai). Pada akhir cerita Hanni Salim memberitahukan kepada Ferris yang masih dalam perawatan di rumah sakit bahwa itu hanya sebuah skenario yang dilakukannya untuk mengelabui CIA dalam usaha mendapatkan uang yang ada dalam organisasi (terorisme Al-Salim) dengan maksud tidak mendapatkan gangguan dari CIA yang lebih fokus kepada usaha penangkapan Al-Salim. Karena apabila CIA mengetahui bahwa A-Salim memiliki dontatur yang membiayai organisasinya (Omar Sadiki) maka rencana Hanni Salim untuk mendapatkan uang tersebut akan lenyap hanya karena adanya campur tangan CIA dalam urursan ini.


Critical Review

Ada sesuatu yang menarik dari cerita ini yang berkaitan dengan mata kuliah agama dan demokrasi yakni peranan Al-Salim sebagai motor penggerak untuk melakukan aksi teror terhadap negara (AS dan sekutunya yang dianggap kafir) dengan mengatasnamakan kepentingan agama (Islam). Al-Salim melakukan pengkaderan untuk melakukan bom bunuh diri dengan membenarkan bahwa mati (Syahid) dalam usaha untuk membela agama (Jihad) akan mendapatkan surga. Padahal seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hubungan manusia dan Tuhan itu bersifat personal namun disini Al-Salim seolah-olah memiliki otoritas untuk memberikan surga dengan asumsi dia bisa memanfaatkan isu hubungan manusia dengan Tuhan (yang seharusnya bersifat personal) untuk merealisasikan kepentingannya yakni penolakan terhadap agama lain (dalam hal ini digambarkan pada negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah non-islam) dengan memberikan janji untuk masuk surga jika ada orang yang rela mati untuk agama. Karena Al-Salim merupakan orang yang cukup berada di masyarakat (kemungkinan besar ia juga memiliki kepentingan lain yang terkandung didalamnya). Perlu diingat bahwa pada dasarnya tidak ada ajaran agama yang bertujuan untuk menyesatkan umatnya melainkan untuk memberikan pedoman kepada umatnya untuk dapat hidup lebih baik.(aman, damai dan harmonis) Sikap Al-Salim ini dapat dimaklumi karena pada adegan terakhir (pasca-penyiksaan Ferris) dijelaskan bahwa Al-Salim memiliki pemahaman yang sempit terhadap agama (memanfaatkan beberapa ayat dalam Al-Quran untuk meluruskan kepentingannya) karena ia hanya membaca beberapa bagian dari Al-Quran dan menggeneraliasikan makna perintah Tuhan yang terkandung didalam Al-Quran tersebut, sehingga terjadi kesalahan dalam menafsirkan perintah Tuhan dengan situasi dan kondisi saat ini. Karena apabila dikritisi lebih dalam lagi makna dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa sebenarnya latar belakang munculnya ayat tersebut karena pada zaman dulu masih berada didalam masa peperangan dan sibuk mempertahankan diri dari penjajahan bangsa lain, sehingga ironis jika metode tersebut masih terjadi pada masa kini. Sementara Al-Salim pada dasarnya hanya menggunakan Agama sebagai alat hidup dan bukan sebagai pedoman hidup yang baik. Apakah mungkin ketika ada orang yang berpedoman kepada ajaran agama (kebaikan) justru melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang oleh agama itu sendiri (membunuh), karena agama pada dasarnya menuntun manusia untuk dapat hidup secara aman, damai dan harmonis serta melarang penggunaan kekerasan dalam kehidupan sehar-hari, terutama jika agana digunakan sebagai Alat pemenuhan keperntingan (Arogansi Al-Salim terhadap AS dan sekutunya). Karena ketika agama telah dijadikan alat pemenuhan kepentingan akan timbul sebuah kekacauan dalam masyarakat.

Pesan yang bisa dipetik dalam film ini yang berkaitan dengan materi kuliah agama dan demokrasi adalah janganlah menggunakan agama sebagai alat pemenuhan kepentingan pribadi terhadap orang lain, karena agama pada dasarnya hanya mengatur hubungan manusia dan Tuhaannya secara personal dan bersifat privat. Dan didalam melakukan pengkritisan terhadap ajaran agama perlu dilakukan secara utuh sehingga pesan yang disampaikan Tuhan kepada manusia melalui kitab suci dapat diartikan secara tepat dan benar tanpa ada kesalahan dalam penafsiran yang mengakibatkan pada perilaku yang menyimpang.

Resume Buku Politik Kristen di Indonesia (Saut Sirait Hamonangan)


Judul Buku : Politik Kristen di Indonesia (suatu tinjauan etis)
Nama Pengarang : Pdt. Saut Sirait Hamonangan
Penerbit : PT. BPK Gunung Mulia
Tahun Terbit : 2000
Kota Terbit : Jakarta
Halaman : 258

Pada dasarnya ketika harus melakukan kajian terhadap agama dan negara maka kita juga akan bersinggungan dengan etika manusia, karena etika merupakan pencerminan kehidupan moral manusia dan etika akan selalu bicara tentang baik ataupun buruk, benar ataupun salah didalam setiap tindakan manusia. Etika sebenarnya tidak hanya berbicara tentang segala hal yang bersifat normatif (norma) melainkan bergerak lebih dalam hingga mencapai tahapan indicative (memberikan pencerahan dan penjelasan sebagai sebuah petunjuk atau pedoman) dan tahapan imperative (sesuatu atau perintah yang menjadi suatu keharusan). Pada akhirnya etika akan menekankan pada faktor moral didalam seluruh hubungan kehidupan, dimana moral dijadikan dasar dan bersifat laten didalam suatu ajaran agama. Perdebatan pun terjadi dan berlangsung panjang di dalam menentukan posisi atau garis batas wilayah etika, Pandangan pertama berpendapat bahwa etika cukup memberikan pengandaian yang reflektif dan jangan sampai memasuki ruangan praktis. Magnis suseno merupakan salah satu tokoh yang mendukung pandangan ini dengan menyatakan bahwa sebenarnya etika bersifat meta-real (reflektif), etika cukup mempelajari etika realitas sosial. Pandangan kedua yang diajukan James Seth dengan tegas menyatakan bahwa etika tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga dapat bergerak diruang praktis

Etika kristen adalah suatu bagian dari disiplin teologi merupakan refleksi atas pertanyaan yang berkaitan dengan perbuatan personal yang percaya pada Kristus. Seluruh realitas yang ada dan dihadapi dalam kehidupan orang-orang Kristen merupakan realitas yang harus dipertanyakan dan dijawab dalam perspektif kepercayaan itu sendiri. Didalam perspektif iman Kristen yang dijadikan sebuah parameter adalah pernyataan Allah (melalui Yesus Kristus). Hubungan iman dan realitas menjadi sesuatu yang tidak terpisahkan dalam perspektif teologi Kristen, bila kita menghilangkan realitas sosial sama halnya dengan menghilangkan pelayanan, kesaksian dan bahkan iman itu sendiri. Paul Tilich menganjurkan untuk kembali ke realitas sosial (back to reality) guna melaksanakan tugas dan pelayanan gereja. Sedangkan etika politik kristen merupakan upaya dan proses merealisasikan kehendak Allah didalam kehidupan berpolitik (keputusan, tindakan politik yang didasari atas kehendak Allah), atau dengan kata lain bagaimana mengimplementasikan Alkitab ke dalam realitas politik secara tepat dan benar. Hal yang harus dilakukan adalah membangun dan mengembangkan suatu tatanan politik yang mengandung moralitas Kristen (sebagai pencerminan sikap dari Tuhan), maka dari itu diperlukan sebuah penggalian lebih dalam lagi tentang konsep yang terdapat didalam Alkitab dalam rangka mendapatkan relevansi teoritis untuk menjawab realitas sosial (moralitas politik). Karena menurut Reinhold Niebuhr sebenarnya didalam Alkitab itu sendiri memandang moralitas merupakan hal yang utama namun tetap bersumber dari Allah, jika dosa mengandung syarat moral maka penyelesaian dalam arti moral menjadi sebuah keharusan (etika Kristen tidak dapat dipisahkan dari unsur moralitas). Berdasarkan pandangan Niebuhr dapat dikatakan bahwa sebenarnya permasalahan (kongkrit) utama dari etika Kristen adalah moralitas karena pada dasarnya permasalahan yang ada didalam masyarakat juga berkaitan dengan masalah moralitas. Ada beberapa hal-hal mendasar yang harus dipahami lebih dalam untuk menghindari sakralisasi ajaran, pemalsuan citra Tuhan, hilangnya sikap kritis didalam berperilaku dimasyarakat seperti hal-hal yang berkaitan dengan kemutlakan (absolutisme) kekuasaan Tuhan, penciptaan manusia yang digambarkan serupa dengan Tuhan (image of god) penebusan dosa-dosa manusia melalui pengorbanan Yesus.

Penulis menggunakan pendekatan teologis untuk memahami konsep politik dan tradisi didalam etika Kristen itu sendiri yang terdapat di Alkitab, dengan asumsi bahwa adanya suatu konsep didalam politik keagamaan Kristen itu sendiri sebagai sebuah sistem keagamaan (chruch civilization), adanya sebuah ekslusivitas religiositas sebagai umat Tuhan, adanya pergeseran ataupun perubahan terhadap ajaran agama yang akan mempengaruhi pemahaman dan konsepsi terhadap agama tersebut. Agama dianggap sebagai sesuatu yang memberikan pengaruh yang tidak dapat diabaikan didalam kehidupan manusia, Arnold Toynbee menyatakan bahwa semua peradaban yang ada secara fundamental masih berorientasi kepada agama. Awal mula. Sementara untuk dapat menangkap inti dari makna dan pengaruh keagamaan terhadap berbagai proses dan perkembangan kehidupan, perlu dilakukan sebuah penelusuran (investigasi) terhadap kondisi awal suatu agama. Konsep teokrasi sendiri disebutkan bahwa Tuhan menjadi penguasa tunggal dan manusai berada didalam kekuasaanNya yang dimanifestasikan kedalam peraturan-peraturan dengan ketetapan hukum dan kekekalan1. Kalau dipahami lebih dalam lagi tersirat makna dari suatu konsep Teokrasi yang menyatakan bahwa manusia pada dasarnya dibebaskan dari segala macam kekuasaan, kecuali kekuasaan Tuhan didalam kehidupan manusia.

Untuk memperjelas pemahaman tentang kekuasaan Tuhan yang absolut dapat diamati dengan melihat kisah pembebasan bangsa Israel dari kekuasaan bangsa mesir (yang dipimipin oleh seorang raja). Kekuasaan Firaun yang unlimited atau unrestructed dalam kisah pembebasan bangsa Israel ini pada akhirnya dapat dikalahkan oleh kekuasaan Tuhan (melalui Musa), dimana Musa berhasil membawa bangsa Israel keluar dari kekuasaan Firaun yang memiliki kekuasaan (otoritas) absolut. Kisah ini menggambarkan bagaimana bangsa israel (digambarkan sebagai bangsa tertindas) mampu mematahkan keagungan kekuasaan raja (kekuasaan manusia) dan didalam kondisi terterntu dapat dikatakan sebagai masyarakat kelas bawah terhadaap keabsolutan kekuasaan raja.

Pendeklarasian peraturan yang diberikan Tuhan kepada manusia melalui musa sebagai perantara di gunung Sinai (Ten Comandemen) dapat dijadikan pedoman (hukum) bagi kehidupan manusia (tercantum bagaimana seharusnya pola hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhannya). Theodore Long menyatakan bahwa gerakan kenabian pada dasarnya merupakan suatu fenomena agama dan bukan fenomena politik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa gerakan kenabian merupakan merupakan gambaran dari sebuah kepemimpinan karismatik yang muncul dari luar tatanan kelembagaan rutin (pemerintahan) dan memiliki suatu kekuatan revolusioner untuk menentang kemapanan guna melahirkan suatu perubahan sosio-politik yang besar.

Dengan demikian gerakan kenabian dikatakan sebagai geraka yang bersifat merdeka, mandiri, dan bebas. Gerakan ini sama sekali tidak terikat pada kepentingan (sempit) umatNya, tidak peduli terhadapa kekuasaan dan struktur pemerintahan yang kuat. Karena didalam gerakan kenabian itu sendiri tidak ada larangan untuk tumbuh menjadi gerakan sosial, gerakan politik, gerakan ekonomi, gerakan budaya selama (secara substansi) gerakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diberikan oleh Tuhan. Dari pernyataan tersebut tidak heran jika gerakan kenabian memiliki peranan besar didalam melakukan sebuah perubahan (sebagai agent of social change)

Luther dan Calvin secara terang-terangan menolak penggunaan agama sebagai alat kekuasaan negara (walaupun didalam Alkitab ada tertulis ”Berikanlah kepada raja apa yang harus engkau berikan”) , dimana gereja melakukan pematuhan terhadap manusia. Karena menurut Luther hakikat dari kekuasaan Tuhan adalah jiwa manusia, disini gereja (bersama dengan negarra) berusaha mengikat (memaksa) jiwa manusia, jika melakukan pelanggaran terhadap ketetapan negara maka ia dikenakan pemberlakuan hukuman mati (menyangkut otoritas Tuhan). Namun Luther juga menganjurkan manusia (pengikut Tuhan) untuk melarikan diri dari dunia (negara), lebih lanjut bahwa dia tidak menolak kekuasaan manusia namun ia juga menolak untuk mengikuti semua perkataan pemerintah (yang bertentangan dengan ajaran Tuhan). Kepatuhan pada Tuhan merupakan ciri khas Martin Luther dalam melakukan reformasi Kristern.
Istilah ”Kerajaan Allah” yang digunakan dalam gerakan Kristen (social-gospel) bukanlah sebagai pengertian negara agama ataupun agama negara. Karena tujuan utama dari gerakan social gospel merupakan christianizing seluruh tatanan sosial dunia melalui jalan perbaikan (progress). Gerakan ini tidak memiliki kepentingan dalam bentuk dan struktur negara ataupun pemerintahan melainkan mengkhusukan diri pada hasil karya dari suatu pemerintah ataupun pemerintah. Gerakan ini juga menyadari secara penuh bahwa negara ada dan hidup dalam dunia yang telah jatuh kedalam dosa, maka diharapkan melaului gerakan ini tercipta sebuah kemajuan positif yang sesuai dengan kehendak Yesus.

Berkaitan dengan politik Kristen di Indonesia, digambarkan ada sebuah kesalahan penafsiran yang dilakukan dalam memandang belanda. Belanda merupakan salah satu negara yang melakukan penyebaran agama Kristern di Indonesia , mereka masuk ke tanah nusantara melaui proses penjajahan selama ratusan tahun, sehingga terjadi kekeliruan penfsiran masyarakat dengan menggeneralisasi Agama dan Belanda (Belanda sebagai negara penjajah, belanda menyebarkan agama Kristen, sehingga disimpulkan Kristen sebagai kepercayaan bangsa penjajah atau Kristenlah yang menjajah nusantara). Suatu sejarah kegagalan kekritenan belanda yang bukan main, namun harus ditanggung oleh generasi kekristenan Indonesia masa kini dengan penuh perjuangan panjang. Didalam usaha penginjilan yang dilakukan oleh misionaris belanda, mereka dinyatakan mengalami sebuah realitas yang dilematis (misionaris sebagai alat administratif negara dan sebagai alat dogmatis agama). Pernyataan pemerintahan belanda yang menyatakan bahwa ”kolonisasi merupakan berkat Tuhan” semakin memperjelas bahwa telah terjadi penggabungan agama (gereja) dan negara karena pada dasarnya pernyataan itu merupakan alat negara untuk dapat mengatur masyarakat agama untuk tunduk kepada negara.

Pada akhirnya buku ini mencoba merekonstruksi penafsiran yang keliru guna memahami Kristen dalam kehidupan beragama dan bernegara, dimana gereja harus memiliki prinsip pembebas, memberikan alternatif, berpihak kepada yang lemah, kritis, memandang bahwa ketidakadilan bukanlah persoalan ekonomi-sosial-politik melainkan persoalan agama, gereja ada untuk dunia. Prinsip ini memang berat untuk diterapkan, hal ini didasarkan pada luas wilayah politik gereja dan politik negara yang berbeda jauh. Buku ini juga mencoba mengkritisi peranan gereja-gereja Indonesia (PGI), disana dinyatakan bahwa gereja-gereja di Indonesia tidak memiliki sebuah platform tentang pendidikan politik jemaat. Maka tidak heran melihat pewarisan nilai-nilai lama yang tidak Alkitabiah semakin tegak berdiri di Nusantara, proses masuknya warga jemaat gereja untuk masuk dunia politik pada dasarnya tidak pernah dipersiapkan berdasarkan niat, sadar, terencana dan sengaja dilakukan. Disini juga ditekankan bahwa gereja harus menjaga wajah Tuhan didalam seluruh kehadirannya karena kerusakan yang terjadi dalam sistem politik dan perilaku kekerasan salah sama artinya dengan merusak wajah Tuhan, karena dapat disimpulkan gereja tidak memiliki pengaruh yang signifikan untuk mengajarkan nilai-nilai moral kepada warga jematnya seperti yang diajarkan Yesus kepada murid-muridnya


Resume Buku dilakukan oleh Daniel MT Sinaga, Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto (Jawa Tengah)