
Beberapa bulan yang lalu Indonesia kembali mempermasalahkan peranan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pasca pemilihan umum dan pemilihan daerah yang dilakukan secara langsung karena dianggap memiliki otoritas yang rendah ditengah-tengah legitimasi dari masyarakart yang sangat luas. Pada saat itu banyak dari para pengamat politik menyatakan bahwa DPD sebagai representasi kepentingan umum di daerah kurang memiliki posisi tawar yang cukup didalam MPR sebagai lembaga perwakilan tinggi negara yang didominasi secara kuantitatif oleh kepentingan partai politik dalam proses pembuatan kebijakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Undang-Undang DPD merupakan bagian dari keanggotaan Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berkedudukan sebagai lembaga negara. MPR sendiri sebenarnya memiliki tugas dan wewnang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45), melakukan pelantikan terhadap presiden dan wakil presiden yang terpilih melalui pemilihan umum, memutuskan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran, melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden (preisden tersbut berhak memilih salah satu dari dua kandidat yang ditawarkan, dengan catatan mendapatkan persetujuan dari presiden). Menurut UU No.27 Tahun 2009 menyatakan masa jabatan anggota MPR sendiri berlangsung selama 5 tahun yang berlaku sejak pernyataan sumpah untuk mengabdi kepada bangsa dan negara ini. Selain tugas dan wewenang, anggota MPR juga memiliki hak untuk mengajukan usul perubahan Undang-Undang (UU), hak untuk menentukan sikap dalam menentukan pilihan didalam proses pengambilan keputusan, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk dipilih, hak imunitas (kekebalan hukum), hak protokoler dan hak administratif. Disamping itu MPR juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan pancasila, mentaati UUD 1945 dan perundang-undangan negara, mempertahankan dan memelihara persatuan serta kesatuan nasional, lebih mendahulukan kepentingan negara diatas segalanya, melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat (termasuk daerah).
Menurut UU No.27 Tahun 2009 DPD didefinisikan sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, terdiri atas wakil daerah ditingkat provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum2. Fungsi DPD sendiri antara lain : pertama mengajukan usul kepada terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah, pemekaran wilayah, hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah lainnya yang masih memiliki relevansi terhadap perimbangan keuangan pusat dan daerah, kedua ikut serta dalam pembahasan RUU terkait pelaksanaan otonomi daerah, pemekaran wilayah, hubungan pusat dan daerah (termasuk pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya daerah lainnya), ketiga memberikan pertimbangan (advice) kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, agama, pendidikan serta pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah ; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomis lainnya, pajak, pendidikan, serta hubungan kekuasaan pusat daerah3. Lalu apa sebenarnya wewenang DPD ? wewenang DPD antara lain mengajukan RUU terkait dengan fungsi DPD, bersama membahas RUU bersama presiden dan DPR terkait dengan fungsi DPD, ikut serta juga dalam membahas RUU bersama dengan DPR atas RUU yang diajukan oleh presiden terkait fungsi DPD, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN, pajak, pendidikan dan agama, serta melakukan pengawasan terkait dengan fungsi DPD (dapat juga dilakukan dengan mengikut sertakan DPRD dan unsure-unsur masyarakat lainnya), lalu menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan petimbangan untuk segera ditindak lanjuti, serta menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan pertimbangan kepada DPR terkait dengan RUU yang berhubungan dengan APBN, serta ikut memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota BPK, dan ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berhubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan anggota partai politik tetap Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR) yang berkedudukan sebagai lembaga negara, terpilih melalui pemilu. Fungsi DPR antara lain pertama legislasi (membentuk UU), pengawasan (terhadap pelaksaanaan UU) dan anggaran (memberikan persetujuan terhadap RAPBN yang diajukan oleh presiden). Selain itu DPR juga memiliki tugas dan wewenang seperti membuat UU (musyawarah dengan presiden), memberikan persetujuan terhadap perpu, menerima RUU yang diajukan oleh DPD, menerima pertimbangan DPD atas pelaksanaan otonomi daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, memberikan persetujuan kepada presiden dalam membuat pernyataan perang-perdamaian-perjanjian dengan negara lain, memberikan pertimbangan kepada presiden terkait amnesty dan ekstradisi, menyetujui pengangkatan komisi yudisial (termasuk tiga hakim mahkamah konstitusi), menghimpun dan menyerap aspirasi masyarakat dan tugas-tugas lainnya. Disisi lain DPR memiliki hak untuk meminta keterangan terhadap sesuatu (kebijakan) yang diambil oleh pemerintah (interpelasi), melakukan penyelidikan pelaksaan UU maupun kebijakan (angket), dan hak untuk menyatakan pendapat. Selain tiga hak tersbut, DPR juga memiliki hak lainnya seperti mengajukan usul RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri dan hak imunitas (kekebalan hukum) serta hak prtokler dan administraif dan beberapa hak lainnya terkait dengan ruang kerja SPR4.
Lalu apa yang menjadi masalah kemudian ? bukankah DPD sudah memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat karena telah dipilih langsung dalam pemilihan umum, lalu kenapa kepentingan daerah tampak seperti kekurangan posisi tawar didalam parlemen yang dipenuhi oleh orang-orang partai politik (kendaraan politik). Perlu diketahui jumlah anggta DPD di gedung parlemen berjumlah 34 orang, hal ini masih kalah secara kuantitas dengan formasi DPR dalam MPR yang berjumlah 540 orang. Jadi jelas terlihat bahwa terjadi sebuah hegemoni kepentingan DPR atas MPR didalam sidang bersama dengan DPD. Selain itu DPD juga masih memiliki otoritas yang kalah kuat jika dibandingkan dengan otoritas DPR, yakni DPD hanya sebatas memberikan pertimbangan terhadap RUU dan kebijakan yang akan dibuat oleh DPR serta pertimbangan-pertimbagan lainnya, padahal mereka pada dasarnya merpuakan sebagai wakil masyarakat daerah yang harus dimaksimalisasikan perannannya untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Karena menurut Aristoteles suatu negara terdiri dari elemen-elemen terkecil pembentuk pemerintahan suatu negara (keluarga-desa-kecamatan-kelurahan-termasuk pemerintahan daerah)5, jadi alangkah pentingnya jika DPD memiliki posisi tawar yang lebih tinggi (tidak kalah dibandungkan otoritas DPR yang menjadi wakil partai politik) dibandingkan dengan DPR karena pada dasarnya DPD ada untuk mewakili kepentingan daerah (himpunan unsur pemebntuk kekuatan negara) yang menjadi representasi umum kepentingan daerah masing-masing. Hal ini berbanding terbalik dengan para anggota DPR yang notabene berada di parlemen sebagai wakil partai, bukan wakil masyarakat secara langsung, sehingga tidak heran ketika para anggota DPR lebih mementingkan kepentingan partai politik masing-masing daripada kepentingan masyarakat. Disisi lain terbatasanya peranan DPD juga dapat dijadikan alasan mengapa saat ini DPD tidak begitu berperan aktif dalam usaha pembangunan daerah karena mereka hanya terkesan sebagai pelengkap demokrasi yang merepresentasikan kepentingan daerah.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan peranan Senat di Amerika, dimana kekuasaan negara didelegasikan kepada negara federal. Meskipun kedua negara ini sama-sama menggunakan sistem bikameral, memiliki dua buah lembaga perwakilan (AS : House Of Representatif dan Senat, Indonesia : MPR/DPR dan DPD), namun AS lebih mengedepankan kekuatan lembaga perwakilan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat umum didaerah, guna mendapatkan legitimasi yang tinggi. Pada dasarnya MPR terkesan seperti menjadi rumah kedua dari para anggota DPR yang bekerja di parlemen Indonesia, sedangkan DPD seperti menjadi pemanis komposisi parlemen karena setiap penyelesaian permasalahan yang menemukan jalan buntu harus diselesaikan secara voting (pemungutan suara secara langsung) dan memiliki otoritas penuh dalam pengelaan daerah secara holistik namun tetap bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. DPD harus memiliki posisi tawar yang kuat untuk mengimbangi kekuatan DPR di MPR sebagai ruang sidang para wakil rakyat, meskipun tidak perlu menyetarakan posisi DPR dan DPD secara khusus. Namun hal ini ini semata-mata hanya digunakan untuk memaksimalkan representasi masyarakat daerah yang kalah bersaing dengan kepentingan partai politik yang hakikatnya hanya berperan sebagai kendaraan politik seorang wakil rakyat serta untuk menciptakan sistem pemerintahan yang ingin menciptakan check and balances kekuasaan (perlu adanya pengawasan). Sehingga wacana yang beredar dimasyarakat yang mengatakan bahwa DPD hanya memiliki legitimasi saja tanpa otoritas yang seimbang dapat diminimalisisr, karena kita bicara didalam konteks penciptaan sistem yang seimbang (check and balances). Apalagi di Indnesia saat ini melaksanakan telah melaksanakan Otonomi Daerah yang idealnya memungkiinkan perbesaran peranan daerah untuk mengelola daerahnya secara menyeluruh dengan tetap memberikan laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan wilayah kepada pemerintah pusat dan DPD seharusnya memiliki peranan sebagai mediator dari pihak pemerintah daerah untuk mengkomunikasikan kebutuhan daerah kedalam parlemen dan sebagai wakil permerintah pusat dalam melaksanakan peranan otonomi daerah. Peranan pemerintah daerah menjadi sangat vital dalam prses pembangunan pemerintahan, karena suatu negara tentu tidak akan terbangun tanpa partisipasi masyarakat daerah (begitu pula sebaliknya). Jadi yang dibutuhkan sebenarnya untuk mengatasi permasalahan ini ialah men-sinergi-kan dan mengintegrasikan peranan DPR dan DPD sebagai sebuah tim yang mampu bekerja sama (tanpa ada tumpang tindih kekuasaan) tanpa harus membeda-bedakan siapa yang paling mendominasi karena pada dasarnya mereka adalah wakil rakyat (kepentingan negara), selain itu diperlukan juga partisipasi masyarakat sebagai kekuatan ketiga untuk mengawasi kerja dari kedua lembaga negara tesebut supaya tetap sesuai bergerak dalam koridor UUD 1945.
Pada dasarnya masyarakat daerah juga ingin merasakan perkembangan kemajuan daerah melalui otonomi daerah dan menciptakan kondisi yang demokratis, sehingga istilah Alexis de Tccquevile demokrasi diatas pasir tidak terjadi lagi di negeri ini kedepan, dimana lembaga-lembaga perwakilan memiliki kewenangan, hak, tugas dan tanggung jawab yang dapat dipertanggung jawabkan dan sejalan sesuai dengan koridr demokrasi dan kebebasan dasar (HAM). Maksimalisasi peranan DPD bisa dijadikan sebuah alternatif dalam memperbaiki sistem komunikasi hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam usaha pelaksanaan otonomi daerah yang dianggap masih sangat rentan terhadap intervensi pihak-pihak lain yang tidak menginginkan tegaknya demkrasi di Indonesia.
Penulis merupakan mahasiswa ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto
Refrensi
Liddle, William. 2005. Revolusi Indonesia : Demokratisasi Di Indonesia
Soebiantoro dkk. 2007. Pengantar Ilmu Politik. Purwkerto : Universitas Jenderal Soedirman
Tjokrowinto, Moeljarto. 2007. Pembangunan : Dilema dan Tantangan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Winarno, Budi. 2007 Sistem Politik Indnesia. Yogjakarta : Media Pressindo
Undang-Undang No.27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR dan DPD
No comments:
Post a Comment