
Tumbangnya rezim Orde Baru memunculkan berbagai macam isu mengenai bagaimana pelaksanaan pemerintahan selanjutnya. Salah satu isu yang paling santer terdengar saat itu ialah bagaimana usaha kita untuk terlepas dari sistem pemerintahan otoriter dan sentralistis dalam pemerintahan Indonesia. Meskipun Pemimpin dan rezim itu telah tumbang, namun kekhawatiran akan bentuk sistem pemerintahan itu masih membayangi. Untuk mengatasi hal tersebut, para aparatur negara, membuat suatu sistem baru, yakni pemerintahan dengan pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah. Hal ini selain untuk mengantisipasi terulangnya rezim otoritarianisme, tetapi juga untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola rumah tangganya sendiri serta untuk mencapai hubungan yang serasi dengan daerah yang lainnya juga dengan pemerintah pusat tentunya.
Realisasi yang nyata dari sistem pemerintahan yang baru itu ialah dengan di keluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Lahirnya undang-undang ini jelas telah mengubah paradigma sentralisasi kearah desentralisasi dengan pemberian otonomi yang nyata, luas, dan bertanggung jawab kedaerah.1 Adanya berbagai kelemahan maupun kekurangan yang ada di dalamnya membuat UU tersebut harus direvisi. Beberapa hal yang dianggap penting untuk disempurnakan dari undang-undang tersebut ialah pertama, pada tataran konsep undang-undang ini kurang komprehensif dalam pengaturan terhadap konsep dasarnya. Seperti pembagian kewenangan, hubungan antar strata pembentukan dan perimbangan keuangan, kedua, pada tataran instrumen undang-undang ini memberikan kuasa kepada pemerintah untuk mengatur tindak lanjut kebijakan desentralisasi tanpa diberikan rambu-rambu, sehingga menimbulkan peluang yang tidak mendorong otonomi daerah, ketiga pada tataran implementasi, dalam pengelolaan kewenangan sering memunculkan friksi antar tingkat pemerintahan sehingga cenderung mengganggu pelayanan umum.2
Berbagai pemaparan diatas, nampaknya dapat dijadikan alasan mengapa Undang-Undang No.22 Tahun 1999 harus direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Namun, dari ketiga alasan tersebut ternyata masih ada hal lain yang justru lebih mendasari pemikiran direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 yakni, adanya keputusan politik didalam ketetapan MPR yang memberi kuasa kepada daerah untuk membuat Perda dalam pelaksanaan otonomi tanpa menunggu pedoman yang diperlukan, telah berakibat munculnya berbagai kebijakan daerah (Perda dan Keputusan Daerah ) yang tidak sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.3 Sehingga makin memperkuat alasan untuk membentuk undang-undang baru yakni, Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah dimasa pemerintahan Megawati.
Ada berbagai hal yang dapat kita analisis dan kritisi dari fenomena ini, yaitu apakah terbentuknya Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tersebut, dalam realitasnya telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan tidak mengulangi kesalahan yang terjadi di dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1999? apakah kebijakan-kebijakan4 yang dikeluarkan sudah sesuai dengan isi UU No.32 Tahun 2004? Apakah implikasi yang ditimbulkan dari pelanggaran terhadap UU ini kepada masyarakat maupun bangsa Indonesia ini secara umum? Adakah solusi terbaik yang dapat diberikan untuk menyelesaikan masalah ini? Dari pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan kita jadikan fokus dalam pembahasan di dalam karya tulis ini.
Implementasi dari pelaksanaan UU No.32 Tahun 2004 ini dalam relitasnya belum dapat diterapkan secara maksimal ataupun keseluruhan dalam pelaksanaanya. Masih ada beberapa kasus yang mengabaikan isi dari pasal-pasal yang terdapat dalam UU ini. Kita ambil salah satu contoh kasusnya saja. Banyaknya peratuan – peraturan daerah yang memakai aturan syariat ( asas dasar Islam ) dalam penyelenggaraan pemerintahan diberbagai daerah, yang kemudian diperparah dengan peniruan yang dilakukan di berbagai daerah lainnya. Ada yang sama-sama menerapkan Perda berdasarkan Syariat Islam ataupun berdasarkan dasar dari agama lain5. Semenjak tahun 2001, hingga saat ini telah lebih dari 26 daerah yang menjalankan Perda berbasis syariah diantaranya, Kab. Bulukamba, Kab. Gowa, Kab. Sinjai, Gorontalo ( Sulawesi Selatan ), Banten, Kota Tangerang, Kota Cianjur, Kab. Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Indramayu ( Jawa Barat), Kota Padang, Padang Pariaman, Kota Palembang ( Sumatera Selatan), dan masih banyak lagi6. Meskipun secara eksplisit sebutan dan materi Perda tidak menyebut syariahnya, tetapi secara substansi isi Perda tersebut mengandung arti hukum atau peraturan Islam.
Hal ini jelas amat disayangkan kenapa hal seperti ini terjadi di Indonesia. Dalam sebuah Negara yang memiliki penduduk yang heterogen dan masyarakatnya yang pluralis dan sistem ketatanegaraannya berdasarkan Pancasila dan UUD’45 yang telah mewakili secara keseluruhan karekteristik dan budaya masyarakat Indonesia yang juga telah disatukan dalam Bhineka Tunggal Ika. Adanya Perda-Perda yang telah dijalankan dibeberapa daerah tersebut, jelas akan meruntuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan menciptakan sekat-sekat berdasarkan agama ataupun golongan tertentu yang dapat memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bila kita melihat isi pasal yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2004 mengenai ketentuan Peraturan Daerah, jelas Perda syariah ini sudah melanggar bahkan sangat bertentangan dengan isi pasal-pasal tersebut. Jika kita perhatikan isi pasal 136 ayat 4 UU. No. 32 Tahun 2004 bahwa :
“Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)7 dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Ketika kita pun ingin membuat suatu Rancangan Peraturan daerah, itupun harus merujuk kepada Pasal 137 yakni,
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peratuaran perundang-undangan yang meliputi :
a.Kejelasan tujuan
b.Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
c.Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
d.Dapat dilaksanakan
e.Kedayaguanaan dan kehasilgunaan
f.Kejelasan rumusan
g.Keterbukaan
dan pasal 138 ayat (1) yang berisikan :
“Materi muatan Perda mengandung asas :
a.Pengayoman
b.Kemanusiaan
c.Kebangsaan
d.Kekeluargaan
e.Kenusantaraan
f.Bhineka tunggal ika
g.Keadilan
h.Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.Ketertiban dan kepastian hukum; dan atau/
j.Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.8
Hal ini menjadi ironis ketika seluruh kepala daerah dan aparaturnya dalam menyikapi isi undang-undang tersebut. Entah kelalaian atau faktor kesengajaan yang membuat mereka melanggar secara nyata isi pasal-pasal tersebut dalam konteks perda pemberlakuan perda syariah. Apalagi dari pelaksanaanya adalah demi kepentingan mayoritas masyarakat daerah tersebut, namun tetap saja buruk karena bukan untuk secara keseluruhan. Dampaknya ialah ada rasa diskriminasi dari kelompok-minoritas dan terlihat baik untukl kelompok mayoritas tersebut. Sangat disayangkan jika Indonesia harus terpecah hanya karena masalah SARA. Perda syariah atau kristiani atau perda berdasarkan agama apapun itu dapat dikatakan SARA. SARA yang artinya diskriminasi, membedakan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan suku, agama, ras, golongan, usia, jenis kelamin, dan orientasi seksual. Apapun itu, jika sudah membedakan perlakuan terhadap orang lain dinamakan SARA, apalagi hal tersebut sudah dipaksa untuk dijalankan. Padahal UUD’45 pasal 29 ayat (2)9 sendiri telah menjamin perlakuan yang sama tanpa adanya SARA. Sangat jelas bahwa penerapan Perda ini dapat menyinggung agama ataupun golongan lain, yang pada akhirnya akan memecah-belah negeri ini.
Adanya hasil survei yang diselenggarakan LSI (Lembaga Survei Indonesia), tentang “Respon Publik atas Perda Bernuansa Syariat Islam” di 33 Provinsi pada tahun 2006 lalu, menyimpulkan bahwa sebenarnya masyarakat lebih setuju pada penerapan hukum nasional yang menjamin keberagaman, dan bukan hukum Islam. Berdasarkan survei itu 69,6% masyarakat tetap kokoh mengidealkan Indonesia mengembangkan sistem Pancasila. Hal lah ideologi simbolik yang lebih cocok dengan keberagaman yang ada di Indonesia, baik dari suku,agama, ras, budaya, maupun adapt istiadatnya10. Dari sini kita dapat melihat bahwa idealisme terhadap Pancasila dapat pula dianggap sebagai pilihan mayoritas masyarakat Indonesia. Sehingga kita dapat mengembangkan sistem yang berasal dari kultur, tradisi dan sejarah Indonesia sendiri.
Perlu diperhatikan bahwa adanya pengertian “bertentangan dalam kepentingan umum”11 dalam artian ketika ada kebijakan yang berakibat terganggunya kerukunan antar warga, ketentraman, atau ketertiban umum, serta kebijakan yang bersifat diskriminatif dalam suatu Perda, sesungguhnya dapat dibatalkan oleh pemerintah Pusat dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat 12. Namun ternyata Pemerintah Pusat sendiripun nampaknya lupa akan hal tersebut. Sehingga Perda-Perda syariah yang jelas-jelas dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa dengan membuat sekat-sekat di tiap daerah jelas dapat menghilangkan bhineka tunggal ika dalam simbol kehidupan masyarakat Indonesia. Dan telah membiarkan konstitusi UUD 1945 dilanggar.
Departemen Dalam Negeri sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab disini terlihat tidak tegas dalam mengatur Perda-Perda bermasalah. Padahal apabila setiap daerah dalam 1 bulan atau 30 hari tidak mendapat penolakan atau pengkajian dalam Depdagri, maka Perda itu dinyatakan sah dan berlaku. Yang menjadi permasalahan adalah banyak Perda yang masuk ke Depdagri tetapi tidak pernah ditindaklanjuti sehingga memunculkan Perda-Perda yang aneh dan tidak sesuai dengan isi konstitusi atau melanggar undang-undang yang ada 13. Sikap ataupaun solusi yang dapat kita berikan dalam menyikapi permasalahan ini ialah, bahwa kita tidak boleh memaksakan suatu kelompok ataupaun golongan serta ego pribadi untuk diterapkan dalam suatu kebijakan. Para kepala daerahpun diharapkan dapat lebih arif dalam melihat kondisi daerahnya dan mempunyai sikap tegas dalam memilah-milah saran yang diajukan oleh masyarakat ataupaun para stakeholders. DPR yang merupakan pemerintah Pusat harus dapat mengambil sikap yang tegas pula dalam menangani kasus-kasus seperti ini, jangan hanya mencari jalan aman, namun jalan tersebut tidak dapat mengakhiri permasalahan hingga titik permasalahannya. Kemudian Depdagri sebagai menteri yng bertanggung jawab juga harus bekerja secara maksimal dalam menyeleksi Raperda-Raperda tersebut.
Setiap daerah juga diharapkan tidak melupakan aturan-aturan yang lebih tinggi dengan asas serta muatan yang terkandung dan , tidak melupakan kedayagunaan dan kehasilgunaan UUD 1945 sebagai esensi dari Perda itu sendiri nantinya. Dan yang paling penting yang perlu diingatkan kepada semua pihak mulai dari masyarakat, stake holders , aparatur daerah (kepala daerah dan DPRD), DPR, Depdagri hendaknya ketika ingin membuat suatu kebijakan harus merujuk kepada UUD’45 dan Pancasila sebagai landasan berfikir mereka. Indonesia bukan merupakan negara agama seperti Italia (Vatikan-katolik ) ataupun Arab Saudi (Islam) melainkan negara yang Plural dengan masyarakatnya yang heterogen, maka jangan sampai Indonesia terpecah hanya karena pertentangan ideologis dan pelaksanaan pemerintahan yang tidak berdasarkan atas kepentingan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Referensi
Abdullah, Rozali. 2005. “Dalam Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung”, Radjawali Press, Jakarta
Kaloh J. 2007. “ Mencari Bentuk Otonomi Daerah, suatu solusi dalam menjawab kebutuhan lckal dan tantangan global”, Rineka Cipta, Jakarta Widjaja, HAW. 2005, “Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Widjaja, HAW. 2005, “Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
www.kompas.com , diakses pada Selasa, 17 April 2009
Undang-Undang RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
No comments:
Post a Comment