3/27/2011

Peranan Adat Terhadap Politik Masyarakat Banjar Nyuh Kuning, Bali


Pengantar

Kebudayaan secara terminologi kata berasal dari bahasa sansekerta (buddhayah) yang berarti budi ataupun akal, atau dengan kata lain budaya merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan budi ataupun akal. Kebudayaan merupakan pedoman pokok yang mengatur apa yang harus dilakukan dan dilarang untuk dilakukan dengan mengacu pada norma-norma yang ada. Adapun unsur normatif didalam sebuah kebudayaan antara lain unsur penilaian (baik dan benar), unsur ideal (apa yang seharusnya), dan unsur kepercayaan (religi). Setiap orang pada hakikatnya terikat oleh kepentingan (duniawi dan rohani) dan untuk mewujudkan semua itu maka dibentuklah pemerintahan desa (oleh pemerintah) dan pemerintahan adat (oleh masyarakat adat), atau sebuah lembaga kemasyarakatan yang bertugas untuk melaksanakan dan mengawasi sebuah tatanan hidup masyarakat lokal yang bersumber dari sang pencipta.

Bali merupakan sebuah daerah yang masih tetap kokoh mempertahankan kebudayaan peninggalan masa lalu mereka sebagai sebuah aset berharga yang diturunkan nenek moyang untuk dapat bertahan hidup melalui kekhasan corak masyarakat bali itu sendiri. Hal ini juga memiliki efek positif terhadap pemerintahan dibali, dimana kebudayaan bali itu sendiri tetap menjadi bagian dari pemerintahan dan hidup bersama dengan masyarakat. Banjar (desa) Nyuh Kuning merupakan desa adat dikawasan utara bali yang berstratata sudra di Bali yang masih kental unsur nilai kebudayaannya. Masyarakat banjar (desa) Nyuh Kuning didalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa ataupun pemerintahan adat sangat terikat oleh konsep Tri Hita Karana dalam agama hindu, yakni tiga (3) faktor ataupun unsur yang harus diperhatikan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pemimpin lokal ini juga bukanlah orang-orang yang sembarangan karena mereka adalah orang yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat secara umum untuk dapat mewujudkan cita-cita desa yang lebih baik lagi. Hal ini tergambarkan di dalam pemerintahan adat desa (banjar) Nyuh Kuning, dimana mereka yang ingin menduduki posisi pemerintahan desa harus memiliki kapasitas (intelektualitas), kapabilitas (keterampilan), loyalitas dan inegritas terhadap desa adat. Pemerintahan lokal menggunakan prinsip kebajikan seperti yang teradapat dalam ajaran hindu untuk rendah hati dan saling mengasihi satu sama lain, hal ini dikarenakan orientasi pemerintah lokal lebih cenderung untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menggunakan pendekatan keagaamaan dan kemampuan intelektual manusia.


Peranan adat dalam usaha mencitpakan kesejahteraan masyarakat menjadi sebuah keunikan tersendiri yang perlu kaji, lebih dalam, termasuk roda pemerintahan (adat) desa Nyuh Kuning dalam ranah sistem pelapisan masyarakat yang mengikat. Keunikan yang ada didalam desa ini ialah terdapat dua (2) buah kelembagaan yakni lembaga desa dan lembaga adat. Lembaga desa merupakan hasil dari kebijakan dan peran serta pemerintah didalam sebuah desa, sedangkan lembaga adat lahir dari kebutuhan masyarakat untuk memenuhi tuntutan dan budaya adat setempat. Pada dasarnya kedua lembaga kemasyarakatan ini memiliki fungsi dan peranan yang berbeda satu sama lain, disamping itu kerja sama dengan berbagai pihak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa dengan cara mengoptimalkan berbagai usaha produktif yang berbasis pada pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Dalam hal ini jelas sekali menggambarkan bahwa bekerja sebagai pemerintah lokal penguasa desa dan adat tidak menjadi landasan kuat untuk mencari keuntungan pribadi, karena kuatnya ikatan adat yang melekat dalam masyarakat. Minimnya persaingan peranan partai politik dalam kegiatan pemilihan kepala desa mampu menjaga stabilitas masyarakat lokal.


Pembahasan

Kebudayaan secara terminologi kata berasal dari bahasa sansekerta (buddhayah) yang berarti budi ataupun akal, atau dengan kata lain budaya merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan budi ataupun akal. Dimana E.B Taylor (dalam Soejono Soekamto, 2005 : 172-173) menjelaskan kebudayaan sebagai kompleksitas pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum adat istiadat dan kemampuan dan kebiasaan masyarakat. Dalam hal ini Melville J Herskovits (dalam Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, 1964 : 78) mengatakan bahwa ada empat (4) unsur pokok sebuah kebudayaan, yakni peralatan teknologi, sistem ekonomi, keluarga dan kekuasaan politik. Secara fungsional Malinowski (ibid : 115-116) menjelaskan bahwa fungsi kebudayaan antara lain sebagai perwujudan dari sistem norma yang menghendaki sebuah kerjasama antar anggota, sebagai organisasi ekonomi, sebagai lembaga pendidik dan sebagai organisasi kekuatan. Desa (banjar) Nyuh Kuning merupakan sebuah daerah yang masih tetap kokoh mempertahankan kebudayaan peninggalan masa lalu mereka sebagai sebuah aset berharga yang diturunkan nenek moyang untuk dapat bertahan hidup melalui kekhasan corak masyarakat bali itu sendiri. Hal ini juga memiliki efek positif terhadap pemerintahan dibali, dimana kebudayaan itu sendiri tetap menjadi bagian dari pemerintahan dan hidup bersama dengan masyarakat.

Menurut Ralph Linton kebudayaan merupakan pedoman pokok yang mengatur apa yang harus dilakukan dan dilarang untuk dilakukan dengan mengacu pada norma-norma yang ada. Adapun unsur normatif didalam sebuah kebudayaan antara lain unsur penilaian (baik dan benar), unsur ideal (apa yang seharusnya), dan unsur kepercayaan (religi). Dalam hal ini masyarakat desa (banjar) Nyuh Kuning menggunakan kebudayaan untuk mengatur berbagai macam kehidupan masyarakat itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk menciptakan sebuah kestabilan kehidupan masyarakat dimana setiap orang melakukan apa yang harus dilakukan menurut peranan yang diberikan kepadanya dan semua itu bersumber pada kepercayaan mereka terhadap Tuhan. Untuk menciptakan semua itu maka dibentuklah pemerintahan desa (oleh pemerintah) dan pemerintahan adat (oleh masyarakat adat), atau sebuah lembaga kemasyarakatan yang bertugas untuk melaksanakan dan mengawasi sebuah tatanan hidup masyarakat lokal yang bersumber dari sang pencipta.

Plato pernah mengatakan bahwa pemerintahan ideal yang haruslah mengutamakan prinsip kebaikan dan kebajikan (virtue) dalam pelaksanaannya, dalam hal ini kebajikan ataupun kebaikan tersebut bersumber dari sebuah pengetahuan. Masyarakat banjar (desa) Nyuh Kuning didalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa ataupun pemerintahan adat sangat terikat oleh konsep Tri Hita Karana dalam agama hindu, yakni tiga (3) faktor ataupun unsur yang harus diperhatikan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini lingkungan spiritual (parhyangan), lingkungan sosial (pawongan), dan lingkungan alamiah (palemahan) harus pelihara dan dijaga keseimbangannya untuk menciptakan sebuah keharmonisan hidup antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam. Pertama lingkungan spiritual adalah aspek kerohanian manusia yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, kedua lingkungan manusia adalah hubungan yang mengatur manusia dengan manusia lainnya, dan ketiga lingkungan alamiah adalah lingkungan sekitar manusia yang meliputi hewan dan tumbuhan serta alam semesta dan isinya. Dimana apabila kita mengabaikan salah satu unsur dari ketiga unsur tersebut maka akan menghasilkan sebuah bencana maka dari itu masyarakat adat sangat tunduk terhadap nasihat tersebut.

Pimpinan lokal ini juga bukanlah orang-orang yang sembarangan karena mereka adalah orang yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat secara umum untuk dapat mewujudkan cita-cita desa yang lebih baik lagi. Hal ini tergambarkan di dalam pemerintahan adat desa (banjar) Nyuh Kuning, dimana mereka yang ingin menduduki posisi pemerintahan desa harus memiliki kapasitas (intelektualitas), kapabilitas (keterampilan), loyalitas dan inegritas terhadap desa adat. Pemerintahan lokal menggunakan prinsip kebajikan seperti yang teradapat dalam ajaran hindu untuk rendah hati dan saling mengasihi satu sama lain, hal ini dikarenakan orientasi pemerintah lokal lebih cenderung untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menggunakan pendekatan keagaamaan dan kemampuan intelektual manusia. Didalam proses pemilihan seorang pimpinan desa, masyarakat lokal melakukannya secara musyawarah bersama untuk menentukan dan menetapkan pimpinan desa yang dianggap mampu menciptakan kondsisi yang dicita-citakan masyarakat umum. Hal ini sejalan dengan konsep demokrasi yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat umum. Didalam proses pembuatan kebijakan pimpinan desa dan adat melakukan musyawarah dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam berpartisipasi menentukan arah perkembangan desa mereka, hal ini sejalan seperti apa yang dikatakan Thomas R. Dye yang menyatakan bahwa tugas seorang penyelenggara pemerintahan harus bersumber dari masyarakat sehingga memiliki alasan yang kuat untuk diwujudkan (Riant Nugroho, 2008). Peranan adat dalam usaha mencitpakan kesejahteraan masyarakat menjadi sebuah keunikan tersendiri yang perlu kaji, lebih dalam, termasuk roda pemerintahan (adat) desa Nyuh Kuning dalam ranah sistem pelapisan masyarakat yang mengikat. Keunikan yang ada didalam desa ini ialah terdapat dua (2) buah kelembagaan yakni lembaga desa dan lembaga adat. Lembaga desa merupakan hasil dari kebijakan dan peran serta pemerintah didalam sebuah desa, sedangkan lembaga adat lahir dari kebutuhan masyarakat untuk memenuhi tuntutan dan budaya adat setempat. Pemerintahan desa dipimpin oleh pendesa (dibaca pendese) yang merupakan representasi pemerintahan normatif (administratif), sedangkan pemerintahan adat merupakan inisiatif masyarakat untuk berserikat melalui pendekatan keagamaan dan budaya. Kedudukan pemerintahan desa dan pemerintahan adat adalah sejajar, dimana keduanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan masyarakat. Namun yang membedakan dari kedua pemerintahan lokal ini ialah pendekatan yang dilakukan, artinya pemerintahan desa mengikat masyarakatnya dengan peraturan-peraturan formal sedangkan pemerintahan adat diikat oleh peraturan-peraturan adat, dimana satu sama lain bersifat saling melengkapi (dalam konteks mewujudkan cita-cita bersama).

Apabila ditinjau dari aspek ekonomi politik pemerintahan lokal di Nyuh Kuning merupakan sebuah pengabdian masyarakat yang dilakukan secara sadar kepada masyarakat dan agama. Dalam hal ini jelas sekali menggambarkan bahwa bekerja sebagai penguasa desa dan adat tidak menjadi landasan kuat untuk mencari keuntungan pribadi, karena kuatnya ikatan adat yang melekat dalam masyarakat. Hal ini juga diperkuat dengan kuatnya hubungan kekerabatan antara satu desa (banjar) dengan desa lainnya, sehingga menutup kemungkinan untuk melakukan penyalahgunaan otoritas kekuasaan. Karena sanksi manusiawi dan rohani merupakan sebuah ancaman bagi mereka yang melanggar aturan main masyarakat, sanksi moral hingga pengusiran dari desa dapat saja terjadi ketika seorang anggota masyarakat melanggar ketentuan yang sudah diatur sebelumnya sedangkan ancaman sanksi rohani ialah bahwa ada karma yang akan diberikan oleh Sang Pnecipta kepada orang tersebut sebagai bentuk timbal balik dari apa yang sudah dilakukannya. Minimnya persaingan peranan partai politik dalam kegiatan pemilihan kepala desa mampu menjaga stabilitas masyarakat lokal, karena secara umum masyarakat bali merupakan basis masa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). sehingga ada semacam proteksionisme terhadap unsure-unsur baru yang bertentangan dengan hal-hal yang dianut oleh masyarakat setempat. Karena menurut Selo Soemardjan (dalam Soejono Soekamto, 2005 : 305) bahwa perubahan pada tatanan lembaga kemasyarakatan akan berdampak positif terhadap sistem sosialnya, termasuk nilai, perilaku, sikap masyarakat. Kemungkinan besar hal inilah yang menyebabkan desa Nyuh Kuning sebagai basis masa PDI-P. hal ini membantu pemerintahan lokal dalam menjaga homogenitas pandangan masyarakat lokal Nyuh Kuning.


Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan maka dapat diperoleh beberapa hal penting yang menjadi wajib untuk memgidentifikasi pemerintahan lokal di desa (banjar) Nyuh Kuning, Gianyar, Bali antara lain :
1.Peranan agama hindu dan kebudayaan Bali memberikan pengaruh yang sangat besar dalam pemerintahan lokal di desa Nyuh Kuning
2.Tidak adanya saingan partai politik lain memberikan efek positif terhadap terciptanya stabilitas masyarakat Nyuh Kuning
3.Seorang pemimpin yang baik adalah orang yang memiliki intelektualitas, keterampilan, integritas terhadap desa (banjar), loyalitas
4.Pemeirintahan lokal yang baik adalah pemerintahan yang berorientasi pada usaha pemenuhan kebutuhan masyarakatnya
5.Pengabdian merupakan unsur vital yang harus dimiliki seoranng abdi masyarakat untuk mewujudkan cita-cita bersama
6.Rasa takut terhadap dosa dan karma menjadi salah satu alasan masyarakat untuk berpikir dua kali untuk melakukan tindakan menyimpang
7.Partisipasi masyarakat lokal sangat membantu pemerintah desa dan adat dalam usaha memenuhi kebutuhan masyarakat lokal



Referensi
Aristoteles. 1995. Politics . New York : Oxford University Press
Budiarjo, Miriam. 2005. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia
Nugroho, Riant. 2008. Public Policy : Analisis Kebijakan Sebagai Metode Penelitian Kebijakan. Jakarta : Gramedia
Nimmo, Dan. Komunikasi Politik : Khalayak dan Efek. Bandung : Rosdakarya
Raga, Rafael Maran. 2007. Pengantar Sosiaologi Politik. Jakarta : Rieneka Cipta
Santoso, Purwo. 2006. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Yogyakarta :Pustaka Pelajar
Soekanto, Soerjono. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : RajaGrafindo
Soetomo. 2009. Pembangunan Masyarakat : Merangkai Sebuah Kerangka. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Usman, Sunyoto. 2008. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Sumber pendukung :
http://www.banjarnyuhkuning.com/profil-nyuhkuning-ubud.html
http://www.parisada.org/index.php?Itemid=29&id=821&option=com_content&task=view
http://waroengsradda.wordpress.com/

No comments: