
Menurut Richard Samuel pemerintahan Jepang identik dengan bagaimana pemerintahan (khususnya pemerintahan lokal) dalam mengidentifikasi dan proses pengambilan kebijkan dalam rangka penyikapan atas dinamika politik dan administratif pemerintahan. Menurutnya pemerintahan membentuk sebuah hubungan yang bersifat horizontal sebagai bentuk implementasi penyelenggaraan pemerintahan, misalnya dalam proses komunikasi, akusisi, merangkul oposisi, hingga proporsi kewenangan satu sama lain. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada dasarnya sama baiknya jika dianalisis sebagai kelompok kepentingan daripada dipandang sebagai organ administratif semata. Pemerintah lokal dalam hal ini yang berperan sebagai kelompok kepentingan karena mereka mampu mempengaruhi pemerintah pusat dan mampu merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan baru yang populer didalam kehidupan masyarakat. Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan (desentralisasi) dan payung hukum dari pemerintah pusat sebagai sebuah pemerintahan yang otonom, namun menjadi ironis jika mereka dalam melaksanakan pemerintahannya tidak memiliki pengaruh dan kewenangan yang cukup luas dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Sisi pengaturan hubungan kelembagaan antara pemerintahan pusat dan daerah dapat dikatakan menjadi vital untuk menjelaskan pengalaman inisiatif kebijakan yang dilakukan pemerintahan lokal di Jepang. Pemerintahan daerah yang memiliki jangkauan luas dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakatnya dan berbagai inovasi yang dilakukan dalam mengatasi berbagai macam hambatan (khususnya hambatan birokrasi dan hukum).
Sistem pengaturan kelembagaan yang dilakukan dengan mengkombinasikan berbagai macam unsur ataupun elemen dari pemerintahan asing yang diwariskan oleh pemerintahan Meiji pada dasarnya merangsang pemerintahan untuk melakukan berbagai macam inovasi dan inisiatif atas penyelenggaraan pemerintahan lokal. Undang-undang pemerintahan daerah memberikan ruang yang cukup luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melakukan berbagai fungsi pelayanan publik secara sempit dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional, dimana kepala daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan (sekaligus menuntut) draft proposal anggaran kepada anggota DPRD. Hal ini menjadi menarik manakala kita bisa melihat tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam konteks relasi penyelenggaraan pemerintahan pusat-daerah, dimana pemerintah daerah memberikan perhatiaannya secara khusus dalam mengatasi berbagai macam permasalaha yang mereka hadapi. Pertama pemerintah pusat memulai membuka akses terhadap kebijakan diberbagai bidang terhadap pemerintahan daerah (tanpa memperdulikan keraguan terhadap pelanggaran, apa dan bagaimana pelanggaran hingga sanksi terhadap pelanggaran), sehingg efek dari kebijakan ini adalah lahirnya berbagai inovasi yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan daerah. Kedua pemerintah daerah melakukan berbagai kerjasama untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat, dimana mereka memfokuskan diri pada penyelesaian permasalahan lokal secara bersama-sama. Disamping itu inisitaif yang dilakukan pemerintah daerah juga diharapkan mampu merubah struktur kewenangan secara umum, dimana tuntutan masyarakat terhadap pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan mereka terhambat oleh otoritas pemerintah daerah yang diprioritaskan untuk mengajukan draft proposal pencairan dana (wujud pembatasan kewenangan pemerintahan daerah). Ketiga pemerintah daerah menyusun sebuah kebijakan sebagai kesatuan kebijakan dengan pemerintah daerah lainnya yang disusun secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
Intelektual politik di Jepang pada dasarnya kurang mendapatkan perannya didalam penyelenggaraan pemerintahan lokal oleh pemerintah daerah. Hal ini sebagai efek dari pengkritisan yang mereka lakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana mereka menyatakan bahwa telah terjadi ketidakmandirian pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang pada dasarnya diberikan kewenangan atas pembangunan didaerah dan memungkinkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan secara otonom (tanpa peranan pemerintah pusat). Pada dasarnya hal ini mereka mungkinkan untuk mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal di daerah. Pada dasarnya (seperti yang diungkapkan pada pargaraf-paragraf sebelumnya) pemerintahan daerah dimungkinkan untuk memainkan perannya dalam konteks desentrasasi daerah untuk merumuskan dan menetapkan pemberlakuan kebijakan secara otonom di daerah, kecuali di bidang peradilan, pidana nasional, komunikasi dan transportasi dan sebagainya. Hal ini mengakibatkan minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam berpartisipasi dalam meningkatkan ADF nasional dan perkembangan bisnis di Jepang yang berdampak terhadap kebingungan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dalam konteks relasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini keterlibatan pemerintah pusat jangan dianggap sebagai kontrol penuh dan terpusat dari pemerintah pusat melainkan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan darah yang turut meringankan beban pemerintah pusat dalam usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat Jepang secara umum. Selain itu hubungan (interksi) pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan secara intensif dan terintegrasi secara holistik. Hal ini bertujuan untuk memecahkan permasalahan lokal secara efektif dan efisien dengan membangun aliansi kerja dengan menteri-menteri dalam kabinet.
Peranan masyarakat dalam menuntut haknya kepada pemerintah lokal juga dapat dijadikan sebuah model kebijakan baru, dimana pemerintah kota dituntut untuk mengambil inisiatif dalam berbagai macam bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakatnya. Hal ini diawali dari berbagai macam diskusi yang dilakukan secara informal, formal hingga ke tahapan professional dan berakhir pada tindakan ataupun pemberlakuan kebijakan yang diambil oleh otoritas setempat. Didalam pelaksanaan inisiatif kebijakan oleh masing-masing pemerintah lokal yang bertujuan untuk mengembangkan perekonomian terbukti relevan dengan kebutuhan masyarakat meskipun diragukan kewenangannya karena tidak mendapatkan payung hukum dari pemerintah pusat. Adapun berbagai macam kebijakan yang diambil oleh pemerintah ialah kebijakan pembangunan (secara mandiri, kerjasama dengan pemerintah lokal) dan peraturan kebijakan. Didalam kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah, mereka membangun perekonomian melalui perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor- impor yang digunakan juga untuk mempromosikan komoditas ekonomi Jepang. Ketika pemerintah daerah sudah merasa mampu mengurangi ketergantungan mereka terhadap pemerintah pusat, dimana mereka menganggap pemerintah pusat sebagai fasilitator penyelenggaraan pemerintahan didaerah (kadang kala mereka memanfaatkan kepentingan nasional untuk mencapai tujuan pemerintahan daerah). Dan ketika pemerintah daerah merasa tidak mampu dalam tingkatan regional, mereka akan menuntut pemerintah untuk berpartisipasi mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menuntut partisipasi pemerintah ialah pada saat pemerintah daerah merasa tidak mampu dalam membuat perjanjian internasional karena mereka tidak yakin terhadap payung hukum atas kewenangan mereka dibidang tersebut (butuh persetujuan Departemen Luar Negeri Jepang), kemudian pada saat pemerintah daerah menghadapi permasalahan serius seperti percepatan urbanisasi (butuh persetujuan Departemen Dalam Negeri Jepang). Oleh karena itu dibutuhkan adanya kordinasi secara intensif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik secara umum (nasional) maupun masyarakat daerah, dimana dibutuhkan kesatuan gerak yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat umum dalam rangka menuntaskan pembangunan nasional bangsa
No comments:
Post a Comment