PENDAHULUAN
Dalam Ministry of Environment (2002) dikatakan bahwa pada saat ini dunia internasional tengah menghadapi situasi serius terkait dengan eksploitasi sumber daya alam dan energi dunia.1 Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sebagian besar berada dibawah garis kemiskinan, dimana hal tersebut justru semakin memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial masyarakat (khususnya didaerah pedesaan). Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa 80 % penduduk miskin Indonesia bermukim didaerah pedesaan, dimana jumlah desa hingga tahun 2003 mencapai 58.858 desa atau 5.509 keluruhan.2 Desa sendiri secara ideal diharapkan memiliki kemampuan untuk memenuhi kebuhtuhannya sendiri, disamping peranannya dalam usaha pemenuhan kebutuhan (pangan) masyarakat perkotaan. Menurut Hasan Basri (199) mengatakan bahwa penyebab rendahnya tingkat sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan disebabkan karena lemahnya lembaga sosial ekonomi masyarakat dalam membentuk jaringan produksi dan distribusi desa, ketidakjelasan struktur ekonomi sektoral yang mampu membuka lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat, rendahnya daya dukung potensi desa tersebut (sumber daya alam, kondisi geografis, sarana dan prasarana yang mampu mempengaruhi pola produksi dan distribusi komoditas desa.3 Hal ini menggambarkan bahwa permasalahan utama yang menyebabkan rendahnya tingkat sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan disebabkan karena ketidakmampuan masyarakat desa (dalam hal ini pemerintah desa) dalam mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang mereka miliki dalam rangka membangun desa.
Disisi lain Erwidodo menjelaskan bahwa kesenjangan yang terjadi antara pedesaan dan perkotaan telah memunculkan kompleksitas permasalahan yang ada.4 Misalnya peningkatan arus migrasi penduduk desa ke kota, lebih lanjut dijelaskan bahwa percepatan (peningkatan) kemajuan perekonomian masyarakat akan tercapai sejalan dengan meningkatnya pendapatan masyarakat desa, tersedianya lapangan kerja secara merata, hingga tersedianya bahan konsumsi dan produksi untuk masyarakat itu sendiri. Disamping itu penguatan hubungan desa dan kota serta meningkatnya lembaga organisasi ekonomi masyarakat desa juga dianggap mampu memecahkan permasalahan kesenjangan ekonmi desa, dimana fungsi dari pembangunan pedesaan seharusnya mampu melestarikan kehidupan masyarakat desa yang berkelanjutan, yang mampu meredam arus urbanisasi dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara. Menurut Kurnia modernisasi perekonomian negara dapat dilakukan karena adanya dukungan / tersedianya infrastruktur pedesaan (pasar, jalan, listrik dll). Kesenjangan menurut Soemadiningrat (1997) dikenal sebagai kenyataan yang ada didalam sebuah pembangunan dan membutuhkan sebuah solusi pemecahan permasalahan melalui keberpihakan terhadap pemberdayaan pelaku ekonomi lemah secara nyata.5 Dimana ia menjelaskan tahapan pemberdayan masyarakat itu sendiri dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus dilalui secara bertingkat, pertama munculnya inisiatif dari pemerintah untuk memberdayakan masyarakat guna menunjang perekonomian secara umum, kedua tumbuhnya kesadaran untuk ikut serta dalam program pemberdayaan masyarakat yang dirumuskan oleh pemerintah melalui berbagai macam program kerja pemberdayaan masyarakat. Berangkat dari tahapan tersebut maka dapat diketahui bahwa dalam rangka memberdayakan masyarakat dibutuhakan keseriusan pemerintah untuk merumuskan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengembangkan potensi suatu daerah dan partisipasi aktif dari para stakeholders terkait. Karena luasnya ranah kerja pemerintah pusat dan desakan dari pemerintah daerah untuk mengambil alih pemerintahan dalam rangka mengembangkan perekonomian di desa maka munculah gagasan desentralisasi daerah.
Modernisasi dan Globalisasi
Menurut Soejono Soekanto (2005) Modernisasi dipandang sebagai proses transformasi nilai-nilai menuju kehidupan yang lebih baik, dimana perwujudan dari transformasi tersebut adalah berkembangnya aspek kehidupan modern (peningkatan pendapatan, media massa yang akuntabel, dan penyesuaian angka urbanisasi.6 Dalam hal ini modernisasi diarahkan sebagai usaha untuk memperbaiki keadaan supaya menjadi lebih baik lagi. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa karakteristik masyarakat modern antara lain ialah adanya pemusatan tenaga kerja diwilayah urban, etos kerja efektif dan efisien, penerapan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam usaha peningkatan produktivitas kerja, sistem persaingan pasar tebuka, hingga terjadinya sebuah ketimpangan sosial dalam struktur masyarakat itu sendiri. Ketimpangan tersebut disebabkan karena tidak terjadi pemerataan pendapatan masyarakat, meskipun terjadi peningkatan pendapatan. Menurut Marx kesenjangan seperti inilah yang menyebabkan terjadinya konflik sosial dalam masyarakat
Hal tersebut menunjukan telah terjadi peningkatan peranan individual dalam sistem sosial, yang tercipta sebaga konsekuensi dari apa yang dikatakan Smith sebaga spesialisasi, yang mendasarkan dirinya pada pertimbangan-pertimbangan rasional dan ekonomis. Menurut Giddens modernisasi (globalisasi) terkesan menyenangkan bagi negara-negara maju karena mereka bisa memperluas kewenangan mereka atas negara-negara berkembang, begitu pula sebaliknya.
Adapun efek dari modernisasi tersebut antara lain ialah terjadinya pembagian kerja yang menjadi semakin rumit, penerimaan status seseorang berdasarkan prestasi kerja, memiliki tolak ukur penilaian kerja, pemberian sanksi secara proporsional secara bertingkat, dll. Termasuk masuknya kepentingan para pemodal dalam ranah kerja pelayanan publik, yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah itu sendiri. Semangat kemandirian ekonomi di Indonesia sendri dapat dilihat melalui UU No.32 Tahun 2004, secara khusus pasal 214 (BUMDes) berbunyi bahwa desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa itu sendiri. BUMDes sendiri memiliki peranan strategis dalam perkembangannya didesa karena bersentuhan langsung dengan masyarakat desa, termasuk melndungi masyarakat desa dar intervensi para tengkulak dalam mengatur harga pasar. Hal ini disinyalir dapat membendung derasnya arus intervensi modal asing yang selama ini membawa keuntungan secara sepihak, bahkan mengesampingkan masyarakat itu sendiri.
Desentralisasi
Menurut Syaukani dkk bahwa tujuan utama desentralisasi adalah membebaskan pemerintah pusat dari berbagai macam beban-beban domestik pemerintahan daerah sehingga pemerintah pusat dapat belajar dari berbagai macam permasalahan yang ada untuk dijadikan refrensi dalam konteks persaingan global guna memperoleh manfaatnya. Disisi lain pemerintah pusat juga dituntut berkonsentrasi dalam merumuskan kebijakan makro nasionalyang sifatnya strategis. Dari sudut pandang yang berbeda desentralisasi diharapkan dengan adanya desentralisasi kewenangan maka daerah akan cenderung mengalami pemberdayaan yang cukup signifikan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa desentralisasi merupakana simbolisme kepercayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Menurutnya melalui pemberlakuan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 pemerintah dan masyarakat daerah dipersilahkan oleh pemerintah pusat untuk urusannya masing-masing supaya lebih bertanggung jawab, atau dengan kata lain pemerintah pusat tidak lagi memiliki hak untuk mendominasi jalannya pemerintahan daerah. Peranan pemerintah pusat sendiri terkait dengan hal ini terbatas pada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan desentralisasi pemerintahan itu sendiri. Secara spesifik desentralisasi dibidang ekonomi dinyatakan sebagai kebebasan pemerintah daerah dalam mengembangkan kebijakan lokal dan regional untuk mendayagunakan potensi ekonomi yang ada diaerahnya masing-masing, dalam hal ini termasuk gagasan tawaran fasilitas investasi terhadap berbagai macam infrastruktur hingga perizinan usaha yang mampu menunjang perputaran ekonomi didaerahnya.
Patron-client Relationship
Hubungan antara modernisasi dan desentralisasi bermula pada keinginan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi daerahnya masing-masing, termasuk membangun daerahnya (modernisasi) secara maksimal. Oleh karena itu munculah gagasan desentralisasi sebagai wujud aktif kepentingan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat lokal. Memang gagasan desentralisasi tidak mutlak keinginan dari pemerintah daerah karena terjadi reduksi kewenangan dari pemerintah pusat yang tidak mampu mengelola daerah secara khusus, maka dari itu pemerintah daerah mendapatkan mandataris untuk mengelola pemerintahan daerah dalam rangka mencapa tujuan bersama yakni kesejahteraan bangsa dan negara. Namun dalam kenyataannya desentralisasi daerah terasa seperti melahirkan, bahkan memelihara apa yang disebut Maswadi Rauf sebagai Patron-client Relationship.7 Adapun elemen penting dari patron-client relationship itu sendiri adalah hubungan kekuasaan, dimana patron yang memiliki kekuasaan atas klien-klien dengan pertimbangan-pertimbangan kemampuan maupun akses melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan client, dimana terjadi hubungan mutualisme satu sama lain. Hubungan yang real dalam kehidupan demokrasi era desentralisasi seolah menempatkan pemerintah dan para pemilik modal dapat melakukan transaksi politis yang saling menguntungkan. Misalnya pemerintah membutuhkan modal para pemilik modal untuk membangun daerahnya, namun disisi lain para pemilik modal juga diuntungkan karena dapat menuntut kemudahan perizinan birokrasi, keamanan dalam berbisnis hingga fasilitas-fasilitas lainnya yang menguntungkan para pemilik modal. Termasuk tukar menukar komoditas kepentingan dan kekuasaan antar elit pejabat pemerintahan yang menimbulkan ketergantungan satu sama lain. Menurut Geertz relasi seperti dapat bertahan lama karena adanya solidaritas kelompok yang berusaha menjaga dan memelihara kondisi seperti ini, karena usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup merupakan merupakan kegiatan pokok manusia (baik personal maupun kelompok).
PEMBAHASAN
Pada dasarnya kita sepakat bahwa modernisasi memang dipandang sebagai proses transformasi nilai-nilai menuju kehidupan yang lebih baik, dimana perwujudan dari transformasi tersebut adalah berkembangnya aspek kehidupan modern, modernisasi diarahkan sebagai usaha untuk memperbaiki keadaan supaya menjadi lebih baik lagi. Adapun efek dari modernisasi tersebut antara lain ialah terjadinya pembagian kerja yang menjadi semakin rumit, penerimaan status seseorang berdasarkan prestasi kerja, memiliki tolak ukur penilaian kerja, pemberian sanksi secara proporsional secara bertingkat, dll. Termasuk masuknya kepentingan para pemodal dalam ranah kerja pelayanan publik, yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah itu sendiri. Namun dalam perkembangan pengelolaan pemerntahan desa justru diwarnai oleh relasi kekuasaan patron-client antara pemerintah dengan pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi tersebut. sehngga munculah gagasan pembagan kewenangan yang kita kenal sebaga desentralisasi yang disinyalir sebagai manifestasi pemeliharaan relas kekuasan patron-client. Ada tiga peluang yang mampu menguntungkan pemerintahan desa, pertama kewajiban dan keinginan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dengan mengedepankan sistem ekonomi masyarakat setempat, hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipas masyarakat desa itu sendiri dalam sistem ekonomi pedesaan. Kedua peran aktif pemerintah dalam merangsang kreatifitas perekonomian masyarakat desa yang berbasis kearifan lokal guna menjaga nilai-nilai luhur masyarakat desa setempat, ketiga pengutatan kemampuan dan ketrampilan masyarakat melalui berbagai macam keterampilan yang mendukung perkembangan potensi ekonomi masyarakat pedesaan itu sendiri, terakhir adanya jeminan dari pemerintah erhadap kelangsungan kehidupan masyarakat pedesaan dalam menjalankan roda ekonomi pedesaan. Kesadaran masyarakat sendiri pada dasarnya hanya dapat ditumbuhkan melalui penyadaran terhadap permasalahan mereka sehingga mereka paham akan hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari sistem kemasyarakatan. Karena pada dasarnya kemandirian ekonmi akan sejalan dengan interaksi masyarakat dengan lembaga sosial setempat, disamping pengoptimalisasian pengelolaan potensi yang ada. Pada dasarnya proses pembangunan dan pemerataan (modernisasi) desa merupakan tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah lokal setempat.
Namun menjadi ironis ketika ranah pelayanan publik ini justru dikotori oleh hubungan patron-client karena hanya akan berbicara soal keuntungan pihak-pihak tertentu saja dalam hal ini tentu saja pihak-pihak seperti para pemilik modal, oknum nakal para elit pemerintah, dan mereka yang memiliki kuasa atas daerah (tokoh masyarakat, tokoh agama, dan orang-orang yang punya pengaruh didesa). Hal ini tentu sejalan dengan ranah kajian ekonomi politik pedesaan, yang menempatkan desa sebagai fokus kajian utamanya. Padahal ketika bicara soal pemerintahan maka tidak akan lepas dari tujuan utama dari pemerintahan itu sendiri yakni menciptakan kesejahteraan umum, maka tidak heran ketika terjadi penyimpangan akan berdampak langsung terhadap terciptanya kesenjangan sosial ekonomi masyarakat desa itu sendiri. Kemiskinan sebagai wujud nyata dari hadirnya kesenjangan ekonomi sosial masyarakat dapat diartikan sebagai ketiadaan kemampuan dari masyarakat desa itu sendiri. Dan elemen penting dalam usaha pengentasan kemiskinan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kemandirian masyaraka desa itu sendiri. Memang dalam usaha membangun sebuah desa dibutuhkan modal yang cukup besar dan butuh waktu yang lama untuk menciptakan kondsi sejahtera, hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Soejono Soekanto bahwa perubahan sosial (khsusnya masyarakat desa) tidak dapat dilakukan secara revolusioner, melainkan secara bertahap dan bertingkat serta dilakukan secara berkelanjutan sehingga apa yang sudah dicita-citakan sebelumnya tidak berhenti ditengah jalan ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan (khususnya pemerntahan desa). Penguatan sektor ekonomi menengah-kebawah pada dasarnya dirasa mampu untuk membawa desa sebagai kekuatan penopang inti kehidupan negara (dengan tetap mengedepankan prinsip Spesialisasi Smith yang mengedepankan optimalisasi potensi dalam pasar).
KESIMPULAN
Bahwa pihak-pihak yang dituntungkan dalam isu desentralisasi desa adalah oknum pejabat tingkat atas, pemilik modal, tokoh masyarakat setempat sebagai orang yang memiliki pengaruh dalam masyarakat desa, dimana seluruh elemen ini membangun dan memelihara relasi kekuasaan patron-client untuk mencapai kepentingan tertentu. Adapun konsekuensi dari relasi kekuasaan patron-client tersebut adalah terjadinya ketimpangan atau kesenjanagan dibidang ekonomi masyarakat desa itu sendiri secara signifikan, termasuk adanya intervensi dominan dari para pemilik modal dalam merumuskan kebijakan yang akan berlaku untuk masyarakat desa. Adapun hal-hal yang menjadi obyek transaksi politik yang dalam kehidupan masyarakat pedesaan patron-client adalah kekuasaan, kewenangan, kekayaan, dan penghormatan (prestige). Dimana transaksi tersebut hanya akan menguntungkan dua belah pihak saja, mengesampingkan pemenuhan kebutuhan masyarakat desa sebagai prioritas pembangunan desa.
Berdasarkan uraian diatas maka ada baiknya pemerintah menghindari transaksi politik yang berusaha menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam perumusan maupun mplementasi kebijakan karena hanya akan merugikan masyarakat desa itu sendiri. Padahal jika masyarakat desa itu sendiri mengalam kelumpuhan dibidang perekonomian maka secara tidak langsung akan menghambat perekonomian suatu pemerintahan desa yang sangat ketergantungan pada komoditas desa itu sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Basri, Hasan. 1999. Pembangunan Ekonomi Rakyat di Pedesaan. : PT Bina Rena Pariwira
Biro Pusat Statistik. 2003. Survey Usaha Terintegrasi “Profil Usaha Kecil dan Menengah Tidak Berbadan Hukum Indonesia Tahun 2003”. Jakarta : Indonesia
Erwidodo. 1999. Modernisasi dan Penguatan Ekonomi Rakyat di Pedesaan.
Liddle, Willaim. 2005. Revolus dari Luar : Demokratisasi Indonesia. Jakarta : Freedom Institute
Ministry of Enviroment. 2000. Global Enviromental
Nurgoho, Riant. 2008. Kebijakan Publik : Teori Kebijakan, Proses Kebijakan, dan Metode Penelitian Kebjakan. Jakarta : Gramedia
Rauf, Maswadi. 2001. Konsensus dan Konflik Politik : Sebuah Penjagaan Teoritis. Jakarta : Depdiknas
Soemardiningrat, Gunawan. 1997. Membangun Perekonmian Rakyat. Jogjakarta : IDEA dan Pustaka Pelajar
No comments:
Post a Comment