4/10/2011

Desentralisasi (Korupsi) Pertambangan Derah



Desentralisasi merupakan sebuah konsep yang mengacu pada tindakan pendelegasian wewenang ke tingkat yang lebih rendah secara hierarkhis (maksudnya pendelegasian kepercayaan atau tanggung jawab oleh seorang pemimpin kepada bawahannya untuk bertanggung jawab kepada dirinya. Dengan kata lain desentralisasi dinilai hanya sebagai akal-akalan pemerintah pusat karena sejauh ini karena masyarakat tidak merasakan dampak positif dari proses penerapan sistem tersebut. Menurut Ari Dwipayana mengatakan bahwa desentralisasi saat ini bersifat semu karena desentralisasi memang terjadi secara formal (administrative) dan tidak secara subtansional (politik) 1.
Banyaknya masalah yang menimpa pemerintahan saat ini menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya instabilitas kondisi negara. permasalahan tentang peraturan daerah yang berawal dari ketiadaan aturan operasional pemerintahan pusat (dalam bentuk peraturan) yang mengatur kewenangan pemerintahan daerah (kabupaten/kota), sehingga masing-masing daerah menafsirkan produk pemerintah (peraturan) secara berbeda dan terkesan ambigu. Berdasarkan pada Ketetapan MPR-RI 17-18 Agustus Tahun 2000 yang memberikan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah untuk menerbitkan perangkat peraturan pemerintah secara keseluruhan paling lambat hingga akhir desember 2000, daerah yang mampu melaksanakan otonomi secara penuh (dilihat dari APBD) dapat memulai pelaksanaan otonomi daerah pada tanggal 1 Januari 2001, sedangkan daerah yang dirasakan belum mampu melaksanakan otonomi secara penuh dapat memulai pelaksanaannya secara bertahap dan apabila keseluruhan perangkat peraturan pemerintah (pusat) yang mendukung otonomi daerah belum dikeluarkan maka pemerintah daerah berhak menerbitkan peraturan peraturan daerah (perda) yang mengatur pelaksanaannya. Dan jika peraturan daerah lebih dulu terbit daripada peraturan pemerintah (pusat) maka perlu ada penyesuaian-penyesuaian kembali peraturan daerah terhadapperaturan pemerintah.

Berdasarkan ketetapan MPR-RI diatas maka wajar jika pemerintahan daerah memiliki landasan yang kuat untuk mengeluarkan ataupun menerbitkan suatu peraturan daerah, karena belum adanya perangkat peraturan pemerintah (pusat) yang mengaturnya. Lalu muncul asumsi bahwa sebenarnya ketetapan yang dilakukan oleh DPR-RI guna mengisi kealpaan peraturan pemerintah pasca UU No.22 Tahun 1999 dengan pelimpahan wewenang kepada daerah untuk mengelola potensi dan kekayaan daerah. Maka dari itu keluarnya ketetapan DPR-RI ini agar kebijakannya (gubernur / bupati / walikota) dapat diterima oleh rakyat di wilayahnya (dengan mengacu pada peraturan / hukum) serta menghindari kesewenangan pemerintah daerah (Gubernur / Bupati / Walikota) dalam mengelola potensi dan kekayaan daerah tersebut. Pada dalam proses implementasi otonomi daerah, pemerintah pusat terkesan ingin melepas tanggung jawabnya atas daerah namun disisi lain pemerintah pusat juga tidak ingin kehilangan sumber pemasukan dana dari daerah otonom. (APBN). Walaupun pemerintah daerah juga tidak ingin kehilangan pendapatan asli daerah mereka karena harus masuk diakumulasikan kedalam APBN. Dalam hal ini terjadi pada kegiatan pertambangan nasional, dimana pertambangan yang seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar pertambangan justru disalah artikan dengan mengkomersialkan pertambangan nasional untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu (pemerintah / negara dalam arti sempit), dengan dalil mengurangi larinya seluruh keuntungan daerah kepusat (pemerintah daerah memiliki 80% bagian dari hasil pertambangan sedangkan 20%-nya diserahkan ke pemerintah pusat). Pemerintah daerah menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang memberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri. Pemerintah daerah (gubernur, bupati dan walikota) saling bersaing untuk memanggil investor agar mau berinvestasi diwilayah kekuasaannya, dimana mengkondisikan pemerintah daerah untuk untuk mengeluarkan surat izin atas kuasa penambangan di suatu wilayah kepada para perusahaan tambang sebgai penanam modal didaerah.

Menurut PP No.75 Tahun 2001 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kuasa penambangan diberikan kepada bupati atau walikota yang wilayahnya hingga wilayah laut hingga 4 mil jauhnya, gubernur yang terdiri dari beberapa kabupaten / kota / provinsi hingga wilayah lautnya sepanjang 4-12 mil dari garis pantai, menteri apabila wilayah tambangnya terletak diantara beberapa provinsi dan tidak sedang melakukan kerjasama dan memiliki kawasan laut hingga lebih dari 12 mil. Dan hal ini diperparah dengan isi dari pasal 67 ayat 1 yang menegaskan bahwa kuasa atas pertambangan, kontrak kerja, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang diterbitkan pemerintah daerah sebelum tanggal 1 Januari 2001 akan terus berlaku hingga masa berlakunya habis. Hal ini dapat dijadikan acuan yang memperkuat asumsi bahwa pada saat itu pemerintahan daerah (gubernur, walikota, dan bupati) tengah disibukkan untuk mencari konsumen sebagai investor sumber daya alam merekaa masing-masing sebelum tanggal 1 Januari 2000. Kewenangan pemerintahan daerah yang kebablasan dalam memberikan surat izin kepada perusahaan-perusahaan pertambangan sehingga terjadi tumpang tindih pengelolaaan wilayah pertambangan (baik itu antara sesame perusahaan pertamabangan swasta hingga konflik antara perusahaan tambang swasta dengan perusahaan tambang BUMN). Purnomo Yusgiantoro yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan bahwa itu hanyalah sebuah euphoria dalam perebutan kewenangan pemerintah daerah dalam mencabut dan memberikan izin kepada perusahaan tambang dengan mudah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ia telah mengeluarkan Surat Surat Edaran No. 1150/30/MEN.8/2008 tanggal 13 Februari 2008 yang intinya menghimbau para pengusaha untuk menghormatii izin kususus yang diberikan oleh pemerintah pudst kepada perusahaan. Hal ini disebabkan karena kurangnya kommunikasi antara pihak pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan inconsistency para pihak (perusahaan) dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Jadi pada dasarnya tidak ada sinkroniasasi antara peraturan penambangan (yang dikleuarkan oleh Perda) dengan UU pertambangan sehinggga mampu memberikan ruang pada pemerintah daerah untuk berkreasi terlalu banyak (memberikan atau mencabut izin menambang).

Setelah melihat perilaku pemerintah daerah, maka sebenarnya pemerintah daerah telah memanfaatkan wewenangnnya untuk mengeluarkan surat perizinan ataupun pencabutan kegiatan penambangan secara sepihak atau illegal dengan melandaskan tindakannya pada Ketetapan MPR-RI 17-18 Agustus Tahun 2000 dan PP No.75 Tahun 2001 pasal 1 (2). Tindak pidana korupsi (pengusaha-pengusaha mapan) berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam jumlah besar sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas politik suatu negara. Korupsi tidak mustahil sudah bersifat transnasional, yang dikenal dengan istilah commercial corruption yakni penyuapan oleh perusahaan-perusahaan multinasional dan nasional kepada pejabat-pejabat negara berkembang (pemerintahan daerah). Dalam kerangka penyuapan di Indonesia perdagangan baik yang bersifat domestik maupun transnasional penyalahgunaan wewenang itu sendiri mencerminkan rusaknya mental para pejabat yang memanfaatkan celah yang ada untuk kepentingan individu ataupun golongan tertentu. Dalam usaha mengejar kekayaan para pelaksana didaerah (pemerintah daerah) tidak ragu-ragu untuk melanggar kode etik sebagai aparatur negara di daerah. Dalam penyalahgunaan kekuasaan, perilaku diskriminatif dengan memberikan previlage atas dasar imbalan keuntungan finansial dan lain-lain, pelanggaran kepercayaan yang merupakan elemen demokrasi, rusaknya mental dan citra pejabat itu sendiri, menimbulkan suatu persaingan yang tidak sehat.
Pada dasarnya suatu penyalahgunaan wewenang tidak akan bisa terjadi jika pemerintah pusat mampu melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap produk hukum daerah yang menyimpang dari asas Lex superiori derograt legi Inferiori pengaturan produk hukumnya. Maksudnya peraturan pemerintah daerah haruslah disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat yang secara hierarkis memiliki kedudukan lebih tinggi. Semua itu juga akan berjalan dengan baik bila pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkomunikasi secara rapi dan bersih guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah daerah maupun eksploitasi oleh pemerintah pusat. Maka dari itu sudah seharusnya pemerintah pusat memiliki produk hukum yang tidak bermakna ganda dan tidak saling tumpang tindih satu sama lain serta segera menindak tegas (oknum) pemerintah daerah yang menerbitkan atau mencabut hak perizinan penambangan disuatu wilayah yang mengakibatkan tumpang-tindih hak penambangan disuatu wilayah oleh beberapa perusahaan tambang dengan harapan kelak tidak ditemukan lagi implementasi di lapangan usaha-usaha kotor seperti (usaha memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu).


Daniel Maringan Tua merupakan seorang mahasiswa jurusan ilmu politik yang sedang menuntu ilmu di Universitas Jenderal Soedriman, Purwokerto, Jawa Tengah



Refrensi :

Huda, Ni’matul.2005. Otonomi Daerah : Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Widjaja, HAW. 2005. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia. Palembang : Rajawali Press

Suko, Pramono Legowo. 2007. Pengantar Hukum Indonesia (Diktat Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia). Purwokerto : Universitas Jenderal Soedirman (Fakultas Hukum)

No comments: