
Masyarakat adat adalah sekelompok orang-orang lokal yang hidup bersama didalam suatu wilayah dengan tetap mempertahankan nilai dan norma-norma luhur dari masa lalu. Menurut Abdon Nababan (2003) masyarakat adat merupakan salah satu kelompok utama penduduk negeri ini, jumlah adat pada masa itu diperkirakan mencapai 70 juta jiwa.
Secara geografis masyarakat adat masih tinggal dan menetap didalam hutan, karena kondisi pada saat itu masih tergolong alami, segala sesuatu masih dapat dipenuhi oleh alam
Rezim orde baru yang berkuasa pada masa itu mengeluarkan sebuah kebijakan kontoversi dengan mengeluarkan izin hak pengusahaan hutan (HPH) kepada pihak swasta asing maupun swasta nasional (institusi militer ataupun polisi, pejabat tinggi militer hingga mantan petinggi militer pada saat itu). Jika pada masa kedatangan VOC ke Indonesia komersialisasi hutan dilakukan atas dasar penaklukan wilayah dan menunjukan kekuatan politiknya maka pada masa orde baru komersiliasasi hutan dilandasi atas dasar politik pertumbuhan ekonomi negara. Elit politik pada masa itu juga disinyalir membangun hubungan kerjasama dengan para pedagang untuk mengeksploitas hutan tanpa melibatkan peranan para masyarakat hutan (forester) didalam proses pembuatan kebijakannya, bahkan pemerintahan pada masa orde baru merasa perlu untuk mendirikan perusahaan negara guna mengambil alih hutan-hutan yang potensial untuk di komersialisasikan. Dengan demikian pemerinahan orde baru melalui kebijakan pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) dianggap sebagai bentuk penjarahan hutan adat untuk keperntingan pribadi dengan mengatasnamakan kepentingan nasional yang dilakukan secara vulgar (terbuka) oleh kelompk kepentingan politik yang dominan pada masa itu. Akibatnya beberapa hutan yang yang dikategorikan sebagai hutan adat di ambil alih oleh pemerintah pusat menjadi hutan negara. Dengan kondisi yang seperti ini tidak heran melihat dampaknya pada masa kini dengan mengacu pada kondisi pada masa lalu, penebangan kayu secara besar-besaran telah merusak hutan adat yang menjadi organ vital kehidupan sebagian masyarakat nusantara. Selain itu sumber ekonomi masyarakat adat (tanah, air, dan segala sesuatu yang ada didalamnya) berhasil dimonopoli oleh pemerintah melalui berbagai macam kebijakan pemerintah yang justru menguntungkan organisasi ”pemerintah” yang berasal dari produksi masyarakat adat, seperti usaha rotan yang justru menjadikan pemerintah sebagai pelayan bagi para pemilik modal sehingga merampas pendapatan yang seharusnya diterima oleh masyarakat adat
Padahal masyarakat adat telah teruji mampu mempertahankan kehidupan dan keselamatan mereka sendiri sebagai sebuah komunitas yang menjadi pondasi sosio-ekologis alam, masyarakat adat juga diyakini memiliki kemampuan merehabilitasi (memulihkan) kondisi hutan selama ratusan tahun yang lalu. Masyarakat adat juga memiliki motivasi yang kuat dan seharusnya mereka mendapatkan angka insentif yang lebih besar dari pemerintah karena usaha mereka melindungi hutan sama dengan usaha mereka untuk mempertahankan kelangsungan kehidupan mereka dimasa depan. Masyarakat adat memiliki pengetahuan mendasar secara alami tentang bagaimana memilhara dan memanfaatkan sumber daya hutan secara efektif didalam lingkungan mereka sendiri, karena masyarakat adat juga hukum adat yang ditegakkan, memiliki lembaga adat sendiri yang bertujuan menjaga keharmonisan manusia dan ekosistemnya, mereka juga memiliki organisasi dan jaringan kerja khusus untuk membangun solidaritas di antara masyarakat adat dan dengan masyarakat luar. Karena pada dasarnya masyarakat adat juga dilindungi oleh UUD 1945 yang telah diamandemen, dimana negara mengharuskan mengakui, mengormati, dan melindungi hak-hak tradisional (Pasal 18)
Dengan meningkatnya angka pertumbuhan tansasksi ataupun ekspor kayu, elit politik juga terus menyatukan (konsolidasi) kekuasaannya didalam bisnis kayu sehingga melahirkan APKINDO. Bob Hasan (orang kepercayaan Soeharto pada masa itu) mampu mengendalikan beberapa organisasi profesi yang sangat berpengaruh di dunia kehutanan, ia dikenal mampu merekrut para aktifis kampus untuk menjadi karyawannya. Bidang kehutanan juga dianggap menjadi sumber uang yang basah untuk memperoleh modal. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) seperti menjadi sesuatu yang biasa, dengan posisi tawar yang sangat kuat, para pemilik HPH melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan teknis dilapangan (melakukan penebangan diluar area perizinan ”cuci mangkok”, atau menebang dibawah diameter pohon yang diizinkan ”tebang matahari” / menebang pohon sebelum waktunya), hal ini tentu tidak hanya mengancam fungsi ekologis maupun sosial dari hutan melainkan juga mengancam kelestarian produksi kayu yang menjadi sumber uang bagi para pemegang HPH.
Sebenarnya masyarakat adat sudah melakukan protes kepada pemerintah (karena orde baru menggunakan menggunakan asas sentralisasi sehingga kekuasaan tertinggi ada di pemerintah pusat), namun tidak memiliki dampak yang cukup signifikan untuk mengentikan kegiatan ini. Pengorganisasian daerah-daerah tentu menjadi kendala utama untuk serempak menolak ekploitasi hutan ini, selain itu pemerintah pusat sendiri telah menempatkan orang-orangnya didalam kelembagaan daerah melalui BABINSA untuk melakukan pengamanan yang bersifat represif terhadap masyarakat adat yang telah terintegrasi, sehingga masyarakat adat hanya bisa menyaksikan bentuk eksploitasi hutan terhadap tempat tingal mereka yang akan berakibat negatif terhadap kelangsungan hidup mereka Pada dasarnya pemerintahan masa orde baru bersifat sentralistik, pemerintah pusat memegang penuh kendali kekuasaan (terpusat). Pada masa ini peranan militer sangat penting dalam menciptakan keamanan daerah dari berbagai macam aksi yang menentang kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat tidak mampu mengakomodasikan kepentingan masyarakat adat (menjaga kelangsungan hidup mereka yang rata-rata masih menetap di dalam hutan).
Menurut data pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan bantuan dari bank dunia (1999) menyatakan bahwa laju kehutanan selama periode 1986 – 1997 mencapai 1,7 juta hektar/tahun. Dan selama itu pula keruasakan terparah terjadi di wilayah Sumatera karena harus kehilangan hutanya hingga mencapai angka 30% (hampir 6,7 juta hektar) dari luas hutan yang ada. Menurut Forest Watch Indnoesia menyatakan bahwa kecenderungan ini akan terus berlangsung, maka hutan dataran rendah (bukan rawa) didaerah sumatera akan hilang sebelum tahun 2005 dan hutan di kalimantan akan mengalami hal yang sama pada tahun 2010. Sebenanya sudah banyak bantuan dana, teknis yang diberikan masyarakat lokal dan masyarakat internasional untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun semuanya gagal. Saya juga yakni bahwa pada dasarnya solusi untuk memecahkan permasalahan ini hanyalah memecahkan masalah menurut kearifan lokal (adat), bagaimanapun juga potensi sosio-budaya yang ada didalam masyarakat adat juga perlu dipekaya, diperkuat dan direvitalisasikan untuk menciptakan sebuah kebijaka pemerintah yang baru dalam pengelolaan sumber daya alam yang selama ini sangat buruk dalam proses formulasi kebijakannya (tidak mengikut sertakan elemen-elemen kehutanan seperti aktifis lingkungan, organisasi non-pemerintah yang memiliki concern pada hutan, termasuk masyrakat adat itu sendiri). Tidak salah jika ada pernyataan yang mengatakan bahwa kelangsungan kehidupan masa depan bangsa berada ditangan masyarakat adat yang berdaulat (dengan tetap memelihara kearifan lokal dalam praktek pengelolaan sumber daya alam). Hingga pada akhirnya perilaku pemerintah ini mendapatkan respon resmi dari para masyarakat adat didalam sebuah Kongres Pertama Masyarakat Adat (KMAN, 1999) ”Kami tidak akan mengakui negara kalau negara tidak mengakui kami”. Ini merupakan sikap final masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) untuk memperjuangkan tempat tinggal, tanah peninggalan nenek moyang mereka.
No comments:
Post a Comment