3/27/2011

Review Buku Demokrasi Diatas Pasir


Buku ini lebih banyak menjelaskan tentang konsep perwakilan politik yang akan selalu bersinggungan dengan konsep representasi, dimana representasi diartikan sebagai sebuah gagasan yang kompleks (secara subtantif bertindak atas nama yang diwakilkan) atau dengan kata lain berpihak kepada orang yang diwakilkan atas dasar kesamaan (budaya maupun identitas) secara objektif.. Representasi itu sendiri sebenarnya memiliki dua (2) buah pendekatan utama untuk memahami hal tersebut, yakni pertama pendekatan matarantai-kedaulatan rakyat (chain of popular sovereignity) yang lebih menekankan pada regulasi formal lembaga politik dan kedua pendekatan demokrasi langsung yang umum digunakan leh para sosiolog, antropolog, politik, hukum dan HAM (pentingnya pengelolaan aspek informal ; civic action, neighbard group, gerakan popular, dan gerakan lobi).
Representasi politik sering kali dianggap sebagai sebuah kegiatan kotor yang ditandai dengan bergeraknya money politik dan memiliki kecenderungan pada ketokohan, organisasi yang tidak memiliki kejelasan program serta para politisi busuk. Akbiatnya ketidakpercayaan masyarakat pada akhirnya mampu melahirkan beberapa alternatif karena mata rantai-kedaulatan popular ini seolah mengabaikan masyarakat lainnya yang termajinalisasikan dalam bidang politik dan membentuk masyarakat mayoritas yang rentan karena pada saat mereka menuntut haknya terbatas pada kepentingan kelompk terbatas maka ada kecenderungan untuk menciptakan fragmentasi ditingkat bawah dan mampu merapuhkan demokrasi itu sendiri. sedangkan pendekatan mata rantai-kedaulatan takyat memiliki kelebihan dalam hal ketepatan dan konsistensi konseptual dalam teori demokrasi dan memiliki kelemahan secara konteksual dalam memhahami demokrasi itu sendiri, lalu cenderung mengesampingkan praktik diluar mata rantai formal yang akan berdampak langsung terhadap tingkat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan
Disisi lain, pendekatan demokrasi langsung dilakukan melalui dua (2) strategi yakni lebih berorientasi pada pasar (world bank) dan partisipasi konsumen (kedaulatan popular). Michael Hardt dan Antonio Negri menambahkan bahwa negara dan kekuasaan yang tersebar dan terlokalisasi satu unit yang kuat untuk melawan (ditambah pengaturan hubungan sosial) ternyata sangat kurang relevan dengan partai politik yang kuat dan representasi demokrasi. Hal tersebut seolah mendukung gagasan Putnam tentang demos yang tumbuh secara organik dari bawah dan hidup diantara warga negara yang mampu bekerja sama dan mengatur dirnya sendiri (modal sosial), tidak memiliki keterkaitan dengan ideologi, lembaga maupun partisipasi politik (efeknya representasi menjadi tidak berguna sebagai dampak langsung dari interaksi politik. Meskipun begitu, banyak aktivis masyarakat sispl justru kuatir dalam mendapatkan legitimasi atas kiprah politiknya terhadap masyarakat yang akan dijadikan objek perwakilan, sementara itu lembaga-lembaga baru berpartisipasi langsung layaknya partisipasi langsung yang berupaya untuk melahirkan representasi versi terbaru dan rangkaian electoral (mata rantai kedaulatan rakyat) dengan dinamika asosialisme populism. Namun yang menjadi permsalahan berikutnya ialah ketika tidak ada jaminann akan kewenangan dan pertanggung jawaban, bagaiamana identifikasi dan kesepakatan dalam ranah maa demos mampu mengendalikan urusan public berdasarkan konsep kesetaraan politik.
Berdasarkan uraian tersebut lalu muncul pertanyaan baru, apakah representasi itu sebagai perwujudan menuju kehidupan yang lebih baik atu hanya sekedar topeng ? hal ini dijawab lewat hasil penelitian terhadap instrument representasi untuk mengukur kinerja partai politik dalam menuju kehidupan yang demokratis. Hasil penelitian tersbut menyatakan bahwa ada tiga (3) kelompok yakni pertama kelompok yang yang menggunakan jalur kelembagaan (elitis) untuk memperbaiki ataupun memperkuat lembaga demokrasi, kedua berupaya mereformasi partai plitik dengan pendekatan struktural (top-down) –bahkan beberapa elemen justru membangun jalur alternative, ketiga membangun lembaga representasi langsung. Memang pada dasarnya bahwa representasi dapat digunakan untuk meningkatka kualitas partai politik dan sistem kepartaian dan reformasi hukum, namun apa yang terjadi kemudian adalah banyak partai politik dengan modal sosialnya justru mendominasi “pasar” dan beradaptasi dengan perubahan sistem yang ada.
Banyak lembaga maupun aktor tersebut justru menggunakan kapasitasnya untuk memprmosikan, menghindari, dan mengesampingkan kesepakan dan regulasi yang diharapkan mampu mempromosikan demokrasi. Oleh karena itu perlu sebuah rancangan lembaga demokrasi untuk memperbaiki kapasitas lembaga tersebut dalam membsngun representasi menuju kea rah yang lebih baik. Atau dengan kata lain dari pada menghabiskan waktu untuk berdebat tentang banyaknya partai politik dalam pemilihan umum, lebih baik mempertimbangkan keberasdaan partai lokal yang mampu merepresntasikan masyarakat lokal sebagai sebuah alternatif karena pembatasan jumlah partai politik sama artinuya dengan menghilangkan (menghambat) represntasi alternatif, dimana tujuan utama mereka adalah untuk membangun keteraturan politik yang stabil, sederhana dan efisien serta efektif. Lalu mengapa dominasi elit tidak dapat dihilangkan dari kehidupan partai politik ? hal ini disebabkan karena aktor ataupun partai politik memiliki posisi vital, hanya orang tertentu (memiliki akses terhadap sumber daya politik dan ekonomi) yang berhak menjadi kandidat, kandidat individual harus mampu mengumpulkan 3-7% suara, ketidak jelasan program dari para kandidat. Lalu upaya yang memungkinkan untuk mempromosikan representasi terbanyak ialah dengan membentuk lembaga langsung pemerintah daripada membangun partai politik ataupun organisasi politis lainnya, manfaatnya antara lain terbangunnya lembaga dari sebuah basis yang nyata , mencegah distorsi represntasi dan ikut serta dalam membangun organisasi non-partai, memiliki akses secara terbuka, dan istilah lainnnya.

No comments: